Jika Maju di Pilwako, Oktober, Firdaus-Ayat Tinggalkan Rumah Dinas

Jika Maju di Pilwako, Oktober, Firdaus-Ayat Tinggalkan Rumah Dinas
M Noer MBS
PEKANBARU (RUAUSKY.COM) - Penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota(Pilwako) tahun 2017 mendatang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2016 mendatang.
 
Dengan demikian, apabila Wali kota dan Wakil Wali kota Pekanbaru saat ini, Firdaus-Ayat kembali menyatakan dirinya maju pada Pilwako mendatang. Hal ini berarti tiga hari pasca ditetapkannya pasangan calon, maka calon incumbent harus mengambil cuti hingga usai kampanye dan melepaskan semua fasilitas negara.
 
"Jadwal yang kita terima dari KPU Pekanbaru pada 22 Oktober 2016 mendatang pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan, artinya 3 hari setelah itu sudah harus cuti jika memang Pak Wako atau Pak Wawa maju," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBs.
 
M Noer menambahkan masa cuti yang diambil oleh Firdaus- Ayat kemungkinan akan berlangsung seterusnya karena masa tugas pasangan Walikota Pekanbaru dan Wakil Walikota ini berakhir pada 25 Januari tahun depan.
 
“Ya mungkin sekalian karena masa kampanye tentu akan berlangsung lama sampai pemilihan dan bersamaan juga dengan berakhirnya masa tugas mereka,” kata M Noer.
 
Ditambahkannya, Pemko Pekanbaru akan menurunkan inspektorat untuk mengecek kelengkapan semua aset yang selama ini dipinjamkan. Terutama sebelum dilakukannya serah terima dengan penjabat sementara nanti sebagai pengganti walikota.
 
"Biasanya memang ada pemeriksaan oleh inspektorat terutama ketika ada serah terima dengan penjabat pengganti, saya sebagai Sekda juga begitu," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index