BKD akan Beri Sanksi 39 Pegawai Pemko yang Bolos Usai Lebaran

BKD akan Beri Sanksi 39 Pegawai Pemko yang Bolos Usai Lebaran
Masriya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - 39 Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkungan Pemko Pekanbaru dijatuhi sanksi teguran ringan serta pemotongan Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja (TP2K) sebesar 5 persen. 
 
Para ASN yang disanksi ini merupakan ASN yang bolos kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri kemarin.
 
Plt Kepala BKD Pekanbaru, Masriya menyebutkan, dirinya sudah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru.
 
"Biasanya hanya teguran saja namun sekarang sekaligus kita ingatkan kepada pimpinan SKPD untuk langsung memotong TP2K ASN yang bolos sebanyak 5 persen per hari. Pemotongan TP2K dilakukan untuk penerimaan di bulan Juli,"ungkapnya, pada Jum'at, 29 Juli 2016.
 
Lebih lanjut Masriya juga menyebutkan, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tingkat kehadiran ASN Pemko Pekanbaru pada hari pertama kerja usai lebaran kepada Kemen PAN RB.
 
Meski tidak menyebutkan kapan persisnya rekap kehadiran pegawai pasca lebaran disampaikan kepada Men PAN-RB, namun dipastikannya laporannya sudah disampaikan.
 
"Sesuai hasil sidak yang dilakukan pasca lebaran dan rekap kehadiran pegawai yang kami terima semua sudah kita sampaikan kepada Kemen PAN-RB," katanya.
 
Menurut Masriya jika dihitung dengan banyaknya pegawai yang ada dilingkungan Pemko Pekanbaru, jumlah pegawai yang bolos pada hari pertama kerja terbilang sedikit karena tidak sampai 2 % dari total jumlah pegawai keseluruhan..
 
Menjawab wartawan ada pengaruh atau tidaknya teguran ringan yang diberikan kepada ASN untuk kelangsungan karirnya ke depan, Masriya menegaskan sangat berpengaruh.
 
"Walaupun teguran ringan itu akan menjadi pertimbangan Baperjakat nanti. Paling tidak akan dihitung berapa kali yang bersangkutan sudah mendapat teguran ringan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index