Ini Kesepakatan Warga Dua Desa di Dharmasraya-Sijunjung Pasca Pembakaran 10 Rumah

Ini Kesepakatan Warga Dua Desa di Dharmasraya-Sijunjung Pasca Pembakaran 10 Rumah
Kapolda Sumbar, Brijgen Pol. Basarudin saat memediasi dua kelompok warga yang bertikai di perbatasan Dharmasraya-Sijunjung.

DHARMASRAYA (RIAUSKY.COM)- Pasca kerusuhan berbuntut pembakaran 10 unit rumah milik warga di perbatasan Dharmasraya-Sijunjung akhirnya menemukan sebumlah kesepakatan.

 
Meski masih dilatari dengan pertentangan antara dua kelompok yang bertikai tentang batas wilayah kedua desa di dua kabupaten yang berbeda, namun, kedua pihak sepakat kepada pihak terkait untuk menemmpuh jalan damai dan menuntaskannya dengan melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan. 
 
Ada dua kesimpulan dari pertemuan yang ditengah langsung oleh Kapolda Sumbar, Brigjen Pol. Basaruddin. Pertama,  untuk menyelesaikan tapal batas antara Dharmasraya dan Sijunjung diserahkan penyelesaiannya ke Pemprov Sumbar, adapun kesepakatan kedua, permasalahan konflik lainnya diserahkan penyelesaiannya kepada ninik mamak setempat.
 
Kemudian usai pertemuan, ninik mamak kedua belah pihak juga kembali menggelar pertemuan di tempat yang sama untuk menyelesaikan berbagai masalah yang bisa memicu konflik lanjutan.
 
Pertemuan ninik mamak kedua belah pihak itu menyepakati agar warga Kampung Surau dan Parit Rantang tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu anarkis. Seperti mengganggu panen sawit, memasang tanda tapal batas dan sebagainya. Usai pertemuan, massa yang berkumpul di sekitar lokasi membubarkan diri.
 
Aksi pembakaran 10 rumah yang umumnya merupakan bedeng pekerja sawit PT Bina Pratama Sakato Jaya tidak menimbulkan korban jiwa. Kapolda Basyaruddin menyebutkan jika kasus ini sampai berulang, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas pelakunya. Untuk mengantisipasi adanya konflik lanjutan, Kapolda menyiapkan satu kompi Brimob di Mapolres Dharmasraya.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index