Lanal Dumai Tangkap Dua Kapal Bermuatan 12 Ton Bawang Seludupan

Lanal Dumai Tangkap Dua Kapal Bermuatan 12 Ton Bawang Seludupan
Petugas Patroli Lanal Dumai saat menarik kapal penyeludup bawang merah di perairan Tanjung Leban. Foto Spiritriau.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pangkalan Angkatan laut (Lanal) Dumai kembali mengamankan kapal pengangkut Bawang Merah Ilegal yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan  ke Kota Dumai, Sabtu, 30 juli 2016.

 
Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.50 WIB subuh hari setelah Lanal Dumai mendapat informasi ada beberapa kapal pembawa bawang diduga ilegal di sekitar perairan Dumai. 
 
Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) memerintahkan unsur Patroli yang siap setiap saat turun kelaut untuk melaksanakan patroli pengejaran terhadap kapal yang menjadi target dengan melakukan pemeriksaan kapal-kapal yang melintas dengan tujuan Dumai. 
 
Patroli Bengkalis salah satu unsur patroli Lanal Dumai yang melihat dan mencurigai 2 kapal tanpa nama di perairan Tanjung Leban kemudian mendekati guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata dikapal tersebut sudah tidak ditemui ABK dan bermuatan 12 Ton Bawang Merah Ilegal tanpa dokumen. Selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) membenarkan penangkapan kapal tersebut dan menyampaikan, apresiasinya kepada unsur patrolinya yang telah menggagalkan penyelundupan bawang merah tersebut. 
 
"Maraknya penyelundupan Bawang merah di wilayah kerja Lanal Dumai dimana selaku penegak hukum di laut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di laut bukan hanya bawang saja pelanggaran apapun yg dilakukan di wilayah kerja Lanal Dumai, " tegasnya seperti dilansir dari spiritriau.
 
Beliau juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki kapal yang ditangkap atau diamankan oleh Lanal dipersilahkan datang ke Lanal Dumai.
 
"Kita tunggu pengambilannya, namun disertai bukti dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah serta membawa nahkoda yang terakhir membawa kapal tersebut sebelum ditangkap. Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada yg datang berarti kapal tersebut tidak ada pemiliknya maka Lanal Dumai akan menyerahkan kapal kepada pihak yang berwenang guna di proses lanjut," ujarnya.(R01/rh)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index