Bupati Harris Pimpin Rapat Penyesuaian SOTK Baru Pemkab Pelalawan

Bupati Harris Pimpin Rapat Penyesuaian SOTK Baru Pemkab Pelalawan
Rapat penyesuaian SOTK baru Pemkab Pelalawan
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka untuk itu ada posisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimekarkan dan ada pula yang harus digabungkan. 
 
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dipaksa untuk mensingkronisasikan dengan aturan pemerintah pusat tersebut ketimbang Pemkab Pelalawan dibubarkan.
 
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Emer Effendi, Senin (1/8/2016). Dijelaskan bupati, sejauh ini SOTK yang akan kita berlakukan mengikuti PP nomor 18 tahun 2016.
 
"Untuk menentukan SOTK ini harus memiliki kriteria sesuai dengan aturan dan adanya ketentuan penilai dari mendagri. Maka dari penilai ini, maka didapat beberapa tipe SKPD di Pelalawan, baik itu tipe A, tipe B, dan C,"jelasnya. 
 
Sementara untuk level di tingkat kecamatan di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak terjadi perubahan, hal ini disebabkan nilai masing-masing kecamatan mendapat nilai atau tipe A.
 
Kemudian SKPD Sambung HM Harris, yang dimekarkan serta digabungkan adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan adalah lagi yang kemungkinan besar ditarik kepusat adalah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan lain-lain.
 
"Ya, kalau Dishubkominfo di mekar kan menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, masing-masing dinas ini mendapat nilai 682 dan 678, sesuai aturanya maka dinas ini mendapat kriteria tipe B. Untuk Distamben sendiri beroba nama menjadi Energi dan Sumber Daya Meneral, nah, sejauh ini dinas ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat sebab sejauh ini ada perkara di MK yang tengah ditangani serta dibahas,"tuturnya.
 
Masih ditempat yang sama Emer Effindi mengungkapkan disamping dua dinas diatas ada lagi dinas Kehutanan, yang juga statusnya masih menunggu arahan pemerintah pusat. Kemudian ditingkat asisten semula 4 menjadi 3 dan staf ahli 5 dirampingkan menjadi 3. 
 
Berikut rencana SOTK sesuai PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bedasarkan nilai dan tipenya. Pemberlakuan ini sendiri baru di eksekusi usai pembahasan RPJMD 2016 -2021 yang perkirakan akhir Agustus 2016.
 
1. Dinas Admistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, nilai 957 dengan tipe A.
2. Dinas Kesehatan nilai 902 tipe A.
3. Sekretariat Daerah nilai 902 tipe A
4. Inspektorat nilai 891 tipe A
5. Badan Perencanaan nilai 849 tipe A.
6. Dinas Kepemudaan dan Olaraga, nilai 836 tipe A
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, nilai 825 tipe A
8. Dinas Lingkungan Hidup nilai 825 tipe A.
9. Ketentraman dan Ketertirban Umun serta Perlindungan Masyarakat ( Sub pol PP) nilai 825 tipe A
10. Badan Keuangan Nilai 814 tipe A
11. Dinas Pariwisata. Nilai 792 tipe B
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nilai 792 tipe B
13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana nilai 737 tipe B
14. Badan Penelitihan dan Pengembangan nilai 748 tipe B
15. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, nilai 737 tipe B
16. Dinas Pertanian nilai 728 tipe B
17. Dinas Kelautan dan Perikanan nilai 715 tipe B
18 Badan Kepengawaian, Pendidikan, dan Pelatihan nilai 682 tipe B
19. Dinas Perhubungan nilai 682 tipe B
20. Dinas Komunikasi dan Informatika nilai 678 tipe B
21. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa nilai 642 tipe B
22. Sekretariat Dewan nilai 640 tipe B
23. Pendidikan dan Kebudayaan nilai 627 tipe A
24. Dinas Sosial nilai 612 tipe B
25.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah nilai 594 tipe C
26. Dinas Tenaga Kerja nilai 572 tipe C
27. Dinas Perdagangan nilai 550 tipe C
28. Dinas Kearsipan dan Pustakaan nilai 550 tipe B
29. Dinas Pertahanan nilai 528 tipe C
30. Dinas Pangan nilai 528 tipe C
31. Dinas Perindustrian nilai 528 tipe C
32. Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ( Sub Kebakaran) nilai 405 tipe C
33.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman nilai 405 tipe C
34. Persandian (bukan dinas, setingkat Bidang) nilai 352 
35. Statistik (bukan dinas, setingkat Bidang) nilai 275
36. Transmigrasi (bukan dinas, stingkat Bidang) nilai 176
37. Kehutanan  (bukan dinas, setingkat Bidang) nilai 160
38. Energi dan Sumber Daya Mineral (bukan dinas, stingkat Bidang) nilai 160.
 
Sementara untuk posisi eselon III pejabat kecamatan tidak terjadi perobahaan.
 
"Untuk dinas dengan tipe A terdapat 10 dan untuk tipe B ada 10 serta tipe C ada 8,"tuturnya, namum ini hanya masih rencana seiring belum finalnya keputusan pemerintah dengan adanya gugatan ke MK. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index