Tak Punya Anggaran, 10 Hektare Lahan Pertanian Terbengkalai

Tak Punya Anggaran, 10 Hektare Lahan Pertanian Terbengkalai
Lahan pertanian Dinas TPH Siak yang kini terlantar.

 

SIAK (RIAUSKY.COM)– Seluas 10 Hektare lahan pertanian eks lahan Balai Benih Udang (BBU) di Sabak Auh Kabupaten Siak kini statusnya dipertanyakan.
 
Selain tidak digarap dan menjadi lahan terlantar, kini status kepemilikan lahannya pun tak kunjung mengantongi legalitas. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Kabupaten Siak menyebutkan, kalau saat ini untuk surat menyurat lahan tersebut masih dalam proses pengurusan. 
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala DInas TPH, Hj Rubiati kepada wartawan di Siak, Senin, 1 Juli 2016.
 
Dikatakan dia, dulunya, lahan seluas 10 hektare tersebut dikelola oleh Dinas TPH dan untuk pemanfaatannya, ditempatkan empat orang tenaga honorer. Tugas mereka menggarap dan mengelola lahan tersebut. Namun, kini, mereka tidak dipekerjakan lagi karena keterbatasan anggaran. 
 
Rubiati juga menjelaskan, status lahan di Sabak Auh itu awalnya merupakan Balai Benih Udang (BBU) saat Siak belum menjadi Kabupaten. Dan kemudian dikelola oleh pihak Dinas melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) setempat. Untuk membantu para petani dalam mengembangkan sektor pertanian di wilayah Sabak Auh, khususnya tanaman padi.
 
''Tapi mulai tahun ini kami tidak lagi menggarapnya, karena anggaran tidak ada. Dan bagi masyarakat petani yang mau menggarap lahan itu ya silahkan saja, namun bukan untuk lahan hak milik,” kata dia seperti dilansir dari infosiak.
 
Saat ditanya terkait legalitas lahan, pihak Dinas TPH Siak justeru menyebutkan bahwa saat ini sedang diupayakan pengurusan legalitasnya. Sehingga ke depan lahan tersebut bisa kembali dikelola oleh dinas.
 
“Terkait legalitas lahan, saat ini kami sedang mengurusnya, agar nantinya lahan tersebut bisa kembali kita garap. Selama kami menggarap lahan itu semua biaya operasional di lapangan ditanggung oleh dinas, dan tidak benar jika ada isu bahwa petani/pekerja mengeluarkan biaya sendiri,” sambungnya.
 
Apa yang disampaikan oleh pihak Dinas TPH Siak itu, berbeda dengan apa yang pernah disampaikan oleh petani/pekerja di lahan seluas 10 H itu. Mereka menyebutkan bahwa selama dipekerjakan oleh dinas, sejumlah biaya operasional di lapangan tidak sepenuhnya ditanggung oleh dinas. Bahkan pekerja selalu mengeluarkan biaya sendiri guna memenuhi sejumlah kebutuhan.
 
“Saat kami dipekerjakan oleh dinas beberapa waktu lalu, biaya operasional pengolahan lahan 10 H itu tidak sepenuhnya ditanggung oleh dinas, karena kami masih harus mengeluarkan sejumlah biaya tambahan, agar hasil panennya sesuai yang diharapkan,” ujar mantan pekerja.(R03/is)
 
 
 

Listrik Indonesia

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index