Jika Terbukti Bersalah, Kadishubkominfo Pekanbaru Siap Pecat Pegawainya

Jika Terbukti Bersalah, Kadishubkominfo Pekanbaru Siap Pecat Pegawainya
Aripin Harahap
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap MH (25), seorang Honorer di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan temannya RN (25) saat berada di Hotel Red Planet Jalan T Zainal Abidin.
 
Dari tangan kedua tersangka MH dan RN ditemukan barang bukti pil sejenis ekstasi sebanyak 1 papan Happy Five berisikan 10 butir, 1 paket kecil sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.
 
Menanggapi hal ini Kadishubkominfo Pekanbaru Arifin Harahap tidak membantah bahwa, anggotanya ditangkap oleh Satuan Reserse Polresta Pekanbaru.
 
"Berita itu benar dan saya juga baca dari koran. Dan pastinya hal itu ada tindakan dari jajaran polisi terkait penangkapan itu," sebutnya, pada Selasa, 2 Agustus 2016.
 
Untuk kembali memastikan hal tersebut, pihaknya memerintahkan ke bagian umum untuk menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini pihaknya juga menunggu surat klarifikasi dari jajaran reserse narkoba terkait penangkapan anggotanya tersebut.
 
"Tidak ada toleransi untuk mereka. Sementara ini kita masih gunakan azas praduga tak bersalah kepada mereka. Biarlah hukum yang berjalan dan mereka nanti akan dipecat dari Dishub," tegasnya.
 
Bahkan, dengan ditangkapnya pegawai Dishub tersebut, kata Arifin, diharapkan menjadi pembelajaran bagi jajarannya di Dishub Kota Pekanbaru sendiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index