PASRAH...Dirut BLJ Yusrizal Andayani Serahkan Diri ke Kejati Riau

PASRAH...Dirut BLJ Yusrizal Andayani Serahkan Diri ke Kejati Riau
Yusrizal Andayani

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)  Bengkalis, Yusrizal Andayani menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin, 1 Agustus 2016. 

 
Keputusan tersebut dia lakukan pasca terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang memvonisnya 5 tahun penjara juga denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp69.9 miliar.
 
Putusan Inkrah itu sepertinya membuat terpidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis tersebut pasrah terhadap proses hukum yang harus dia lalui.
 
" Dia datang Senin, 1 Agustus 2016 sore kemarin, yang bersangkutan datang sendiri ke Kejaksaan Tinggi Riau," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Budi Fitria SH, Selasa, 2 Agustus 2016 siang.
 
Yusrizal datang ke Kejati Riau sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menyelesaikan administrasi, Pukul 19.00 Yusrizal  diantarkan petugas kejaksaan ke Lapas Pekanbaru," sambung Budi. 
 
Putusan hukuman terhadap Yusrizal dinyatakan inkrah. Setelah jaksa penuntutnya menerima salinan putusan kasasi," imbuh Budi lagi. 
 
Sebelumnya, Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Yusrizal divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 
 
Selain itu, Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 69.996.100.000 atau subsider selam 5 tahun kurungan. 
 
Putusan kasasi MA RI terhadap Yusrizal yang diketuai majelis hakim Prof Dr Surya Jaya SH MHum ini, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 
 
Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghukum Yusrizal dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. 
 
Selain itu, Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan selama 3 tahun.(R03/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index