INNALILLAH... Atuk Anas Dirawat Intensif Karena Jantung dan Gangguan Pernafasan Akut

INNALILLAH... Atuk Anas  Dirawat Intensif Karena Jantung dan Gangguan Pernafasan Akut
Annas Maamun saat terbaring sakit dengan selang infus dan oksigen menempel di hidungnya.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun,kembali dilarikan ke rumah sakit. Dia dilaporkan kembali harus menjalani perawatan intensif akibat  sakit yang dideritanya. 
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu disebutkan mengalami komplikasi penyakit jantung dan gangguan pernafasan. Annas bahkan disebutkan sempat mendapatkan perawatan khusus di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. 
 
Beberapa foto kondisi pria yang akrab disapa Atuk tersebut juga banyak dikirimkan oleh pihak yang menjenguk di Kota Bandung. Dalam foto tersebut terlihat atuk Annas terbring lemah dengan kondisi jarum infus terpasang ditubuhnya dan tabung oksigen terpasang di hidungnya.
 
"Pak Annas Maamun sakit pernapasan akut dan jantung. Sempat dilarikan ke rumah sakit jantung, sebelum akhirnya dirawat di Klinik Lapas Sukamiskin," kata Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia, menceritakan kondisi Annas yang sedang sakit.  
 
Dijelaskan Dheni seperti dilansir dari riauonline, Pekan lalu, saat berlangsung Pekan Olaharaga Wartawan Nasional (Porwanas) PWI, Ia dan sejumlah kalangan wartawan dari Riau sempat menjenguk Annas Maamun di Lapas Sukamiskin.
 
"Saat kami jenguk pekan lalu, bersama Zoefra dan Pak Em (Ketua KONI Riau, Emrizal Pakis), Pak Annas masih tampak sehat. Namun hari itu juga dilarikan ke rumah sakit. Besoknya saya datang lagi, Annas Maamun sudah diinfus di berbagai tempat," kata Ketua PWI Riau tersebut. 
 
Annas Maamun ditangkap KPK saat menerima suap dalam kasus pelepasan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit yang diberikan oleh Gulat Emas Manurung, akhir Oktober 2014 silam. Ia divonis enam tahun di PN Tipikor Bandung. 
 
Annas Maamun ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam pelepasan kawasan hutan  untuk perkebunan kelapa sawit yang melibatkan orang dekatnya, Gulat Emas Manurung, akhir Oktober 2014 silam. Dalam kasus ini, Annas divonis enam tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung. 
 
Annas sempat mengajukan kasasi atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. Bukannya mendapatkan keringanan, Mahkamah Agung (MA)  menambahkan hukuman satu tahun lagi buat Annas, sehingga menjadi tujuh tahun. 
 
Annas Maamun juga dijerat kasus dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2014 serta pembahasan APBD murni 2015 yang saat ini proses hukumnya masih berlangsung.(R01/i)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index