Dinilai Merugikan, Pemko Layangkan Surat Keberatan Penghapusan 10 Perda

Dinilai Merugikan, Pemko Layangkan Surat Keberatan Penghapusan 10 Perda
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah sampaikan keberatan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap 10 Peraturan Daerah (Perda) yang bisa mengurangi Pendapatan ASli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru.
 
Demikian dikatakan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru, M Jamil, pada Kamis, 4 Agustus 2016. 
 
Ia mengatakan pihaknya sudah rapat dengan bagian hukum untuk layangkan surat ke Pemprov minta kejelasan dihapusnya Perda tersebut.
 
Sebab dari 10 Perda ada aturan Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan atau HO. "Makanya kita masih mengusulkan belum ada pergantian yang baru, kita masih gunakan itu," sebutnya.
 
Dalam surat yang disampaikan merupakan jawaban ke Provinsi Riau. "Kita berikan semacam penjelasan. Bahwa sementara ini belum ada pergantian HO yang Baru. Kita sudah rapat dengan bagian hukum, belum ada aturan baru pengganti HO, aturan lama berlaku," katanya.
 
Jamil katakan jika aturan dihapus, akan merugikan Pemko Pekanbaru. “Sangat besar, pendapatan PAD dari izin gangguan Rp 30 miliar setahun. Sementara kita dituntut peningkatan PAD Kota,” sebutnya.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, selain empat Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 10 Perda Pekanbaru dievaluasi Pemprov Riau. Bahkan Pemko Pekanbaru sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas hal itu.
 
Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali.
 
10 peraturan tersebut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan. Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
 
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya empat Perda Pekanbaru sudah masuk dalam daftar 3000 Perda yang dibatalkan dan direvisi oleh Kemendagri RI. Empat Perda yang dibatalkan atau direvisi oleh Kemendagri tersebut diantaranya Perda Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index