WADUH...Panas...Paripurna Hak Angket Dana Eskalasi Dihujani Interupsi Anggota DPRD Riau

WADUH...Panas...Paripurna Hak Angket Dana Eskalasi Dihujani Interupsi Anggota DPRD Riau
Suasana sidang paripurna DPRD Riau.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sidang Paripurna DPRD Riau terkait Hak Angket Hutang Eskalasi Rp220 miliar pada APBD Perubahan 2015  berlangsung panas. Puluhan anggota DPRD saling lempar argumen dan perang interupsi.
 
Persidangan yang dilaksanakan Kamis, 4 Agustus 2016 tersebut dipenuhi interupsi dari para anggota dewan, khususnya para pengusung. 
 
Para pengusung hak angket melalui juru bicaranya Muhammad Arpah, membacakan seluruh pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp 220 miliar pada perubahan APBD 2015 lalu. 
 
Menurut tim pengusul, munculnya anggaran pembayaran hutang eskalasi tersebut menuai polemik di kalangan masyarakat, karena dalam rapat Banggar DPRD tidak pernah memberikan persetujuan untuk penganggaran dana tersebut.
 
"Sudah jelas pada saat pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda APBD P 2015, Plt Gubernur Riau menyatakan bahwa pembayaran hutang eskalasi sebagaimana telah disepakati Banggar akan dilakukan tahun 2016, namun mengapa masih juga dianggarkan di APBD P 2015," katanya
 
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Riau, Sunaryo dan dihadiri Wakil Ketua Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi tersebut, Arfa menjelaskan,  berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terjadi pelanggaran dalam pembayaran eskalasi, diantaranya melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 99 dan 110 tentang pemerintah daerah, dalam kasus ini pengangguran eskalasi berdasarkan kesempatan Banggar untuk tidak menganggarkan tidak dihormati. 
 
Kemudian pasal 128 ayat 1 penyempurnaan hasil evaluasi, sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat 2 dan 3 dilakukan Gubernur bersama dengan Banggar.
 
"Atas fakta-fakta di atas, maka kami mengusulkan untuk menggunakan hak angket DPRD Riau guna menyelidiki dugaan-dugaan yang berkembang selama ini, yang mana akan berdampak luas karena diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
 
Berkali-kali hujan interupsi terjadi di awal pelaksanaan persidangan yang berlangsung hampir 4 jam tersebut. Persidangan akhirnya direncanakan akan dilanjutkan kembali pada paripurna berikutnya.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index