Rugi Puluhan Miliar, BPTPM Buka Layanan Pengurusan IMB Sementara per 1 Agustus 2016

Rugi Puluhan Miliar, BPTPM Buka Layanan Pengurusan  IMB Sementara per 1 Agustus 2016
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dihentikannya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemko Pekanbaru terkait belum tuntasnya pembahasan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat Pemko merugi besar. 
 
Tidak ada pelayanan, tidak ada pula uang masuk. Pemko sendiri menaksir kerugian tersebut mencapai puluhan miliar sampai sejauh ini. Sementara bagi warga kota, kondisi ini menyebabkan banyak rencana investasi yang harusnya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi kawasan juga stagnan. 
 
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko melalui Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM), pemerintah berinisiatif menerbitkan IMB sementara.
 
Saat ini Pemko Pekanbaru belum bisa menerbitkan IMB dikarenakan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru sudah kadaluarsa. Sementara RUTRK itu tergantung dari pengeshan terhadap RTRW Provinsi Riau yang sampai saat ini masih dalam tahap revisi. 
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil, menyebutkan mulai 1 Agustus 2016 lalu pihaknya telah membuka layanan pengusulan IMB sementara.
 
"Bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kita sudah siapkan loket khusus yang melayani pengurusan IMB dengan membawa persyaratan," ujarnya, Kamis, 4 Agustus 2016.
 
Mantan Kabag Umum Pemko Pekanbaru ini menyebutkan, pengusulan penerbitan IMB sementara, mengacu Peraturan Kementrian Pekerjan Umum (PU) PR No. 05 tahun 2016. Dimana tertuang pada pasal 26 ayat 3 yang berbunyi bagi daerah yang belum memiliki RTWR Kabupaten/ Kota atau/ dan RDTR/ penetapan zoba Kabupaten/ Kota dan/atau RTBL, pemerintah daerah dapat menerbitkan IMB yang berlaku sementara.
 
"Karena RTRW belum disahkan, maka  kita keluarkan IMB bersifat sementara. Menjelang RTRW disahkan." Paparnya
 
Selain itu Ia menyebutkan,  terkait penerimaan pengurusan IMB, mengacu Peraturan Walikota (Perwako) 40/2016 tentang pelimpangan kewenangan pengurusan perizinan dan non jasa perizinan tertanggal 16 Juni 2016.
 
"Kita harapakan informasi ini dapat membantu dunia usaha kita untuk pengembangan investasi yang sempat melambat,"tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index