Aduh...Polda Riau SP3 Kasus Majikan Siksa Pembantu di Bawah Umur

Aduh...Polda Riau SP3 Kasus Majikan Siksa Pembantu di Bawah Umur
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski status Charlenen Fang alias Susi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun diujung kisahnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berencana menutup kasus majikan yang menyiksa pembantu dibawah umur berinisial SS (16).
 
Polda Riau beralasan, kasus penghentian atau SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian penyidikan) itu dilakukan karena kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun tersangka, akan melakukan upaya perdamaian.
 
Kini, Polisi masih menunggu surat resmi dari keluarga korban SS yang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
 
“Ini permintaan dari pihak keluarga SS (korban) yang ingin mencabut kasusnya‎ (laporan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan saat dihubungi melalui selulernya, Jumat, 5 Agustus 2016.
 
Susi selaku majikan dari SS, sebelumnya ditangkap Polsek Siak Hulu karena menyiksa pembantunya itu kemudian dilepaskan kembali oleh Polda Riau beberapa waktu lalu karena beralasan Susi memiliki anak yang masih kecil. 
 
“Semua sudah kita kaji dan gelar. Kalau mereka sudah berdamai mau diapakan lagi,” ucap Surawan.
 
Pihaknya mengungkapkan bahwa, kesepakatan antara korban dengan tersangka itu, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk proses penghentian kasusnya.
 
“Kita masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.‎ Antara keluarga, pelapor (SS) dengan terlapor (Susi). Setelah itu bisa saja dihentikan,” pungkasnya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pembantunya berinisial SS yang diperlakukan tidak sewajarnya selama bekerja. Selain tubuh distrika, korban juga disuruh menghitung sendiri seberapa banyak dia dipukuli dalam sehari.
 
Dalam sehari korban mengaku dipukul Hinga 100 kali dan disuruh menghitung sendiri jumlah pukulan tersebut.
 
Polda Riau melakukan penangkapan usai mendapatkan laporan. Anehnya, setelah ditangkap, Susi malah dilepaskan kembali meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan lantaran Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index