Bila Perda IMTA Disahkan, Kemenakertrans RI Minta Pemko Pekanbaru Awasi TKA

Bila Perda IMTA Disahkan, Kemenakertrans RI Minta Pemko Pekanbaru Awasi TKA

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, Edi Puji Mulyono, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, benar-benar membangun sistem yang bagus dalam mengawasi setiap pekerja asing yang masuk ke wilayahnya.

Himbauan itu, disampaikan saat DPRD Kota Pekanbaru melalui panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Ketua pansus, Feri Sandra Pardede, yang berkunjung ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, akhir pekan kemarin, guna berkonsultasi untuk membahas peraturan daerah (Perda) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Menurutnya, hal itu dianggap penting, karena saat ini banyak sekali Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, tanpa melalui izin yang benar dan selektif. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan serta pengawasan secara intens.

“Harus ada sinkronisasi antara pemerintah dan pihak imigrasi setempat, jika perlu lakukan peninjauan secara berkala,” kata Edi, dihadapan Anggota Pansus IMTA DPRD Pekanbaru.

Sebelum bertolak ke Jakarta, rombongan pansus DPRD Pekanbaru, melakukan kunjungan ke DPRD Badung, Bali, karena diketahui daerah tersebut sudah memiliki Perda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Feri Sandra Pardede, selaku ketua pansus, dalam kunjungan itu juga didampingi oleh penanggungjawab pansus IMTA DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Anggota Pansus lainnya yakni, Zaidir Albaiza, Hj Yurni, Desi Susanti, Zulkarnain, H Fatullah, Ruslan Tarigan.

Rombongan pansus, juga disambut kepala seksi IMTA Sektor Industri Ruwiyono Septy Priharso. Dalam sambutannya, dia mengatakan, rancangan peraturan yang tengah digodok Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru tersebut, merupakan suatu kebutuhan dan tantangan. Sebab, tenaga kerja lokal nantinya akan bersaing dalam merebut pasar kerja.

“Sekarang ini, hal yang diutamakan lebih kepada keahlian dan keterampilan. Selain itu, retribusi yang dikenakan untuk perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat nantinya,” paparnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.

Mengenai IMTA, juga diatur berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketua pansus Feri Sandra Pardede usai pertemuan, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dinas terkait agar apa yang diharapkan dalam pembahasan Ranperda IMTA tersebut, bisa segera tercapai.

“Masukan yang disampaikan Kemenakertrans sangat berguna bagi kita, terlebih soal wewenang dan aturan daerah terkait tenaga kerja asing agar dibuat tidak melanggar oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index