Diduga Jual Sabu, Rumah Dua Wanita Ini Digerebek Polisi

Diduga Jual Sabu, Rumah Dua Wanita Ini Digerebek Polisi
Dua perempuan ditangkap Satnarkoba Polres Inhil Sabtu malam terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)-Diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu, rumah dua orang wanita yang menetap di Jalan Sabilal Muktadin Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, Sabtu, 6 Agustus 2016 malam digerebek polisi.
 
Polisi lngsung melakukan penelusuran dengan mengobrak-abrik seisi rumah yang diduga menjadi tempat penjualan narkotika tersebut. Disana, polisi menemukan sebuah timbangan, sejumlah plastik bungkusan kecil yang biasa digunakan untuk sabu, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu bungkusan kecil diduga sabu. 
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menyebutkan, Sat Reskrim menerima informasi rumah salah satu rumah warga sering dilakukan transaksi Narkoba.
 
Atas dasar laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bakhtiar, SH memerintahkan anggota  melakukan penyelidikan dilapangan.
 
"Sekira pukul 20.00 Wib anggota Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah Ri dan disaksikan para saksi," tuturnya.
 
Penggeledahan dirumah Ri tersebut di temukan barang bukti berupa, Dompet berisi uang tunai sebesar Rp2,1 juta, timbangan, 7 lembar plastik bening, 1 unit Hand Phone.
 
Saat penggeledahan berlangsung, lanjut Paur Humas, tiba tiba datang Ri. Anggota Res Narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan bawaan Ri.
 
"Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas berisi dompet di dalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp1,6 juta, 1 paket kecil di duga sabu sabu, 1 Unit Hand Phone," terangnya.
 
Untuk penyelidikan lebih jauh, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index