INGAT NIH, Kadisdik Larang Sekolah Jual Belikan Buku Pelajaran

INGAT NIH, Kadisdik Larang Sekolah Jual Belikan Buku Pelajaran
H Syafrudin
PANGKALAN KERINCI (RIAUSDKY.COM)- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Des H Syafruddin MM mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan jual beli buku pelajaran. 
 
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua tingkatan sesuai dengan kondisi yang ada di Pelalawan.
 
"Perlu diingat, dana BOS Itu sekarang juknisnya hanya 5 persen untuk pengadaan pembelian buku dan buku-buku yang bisa disediakan saat ini hanya untuk kelas 1 SD saja, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA. 
 
Sementara kelas 2 SD hingga 6 SD, kelas 8 hingga 9 SMP dan kelas 11 dan 12 masih menggunakan buku KPTS yang ada. Tapi permasalahannya kalaupun masih ada buku KPTS disekolah dikarenakan kondisi kerusakan buku yang telah digunakan murid sebelumnya. Selanjutnya menunggu Dana BOS tahapan pencarian berikutnya. 
 
Jelasnya tidak boleh ada jual beli buku disekolah Kalau ada guru berbisnis jual beli buku lapor ke Disdik," ungkap Kadisdik kata Kadisdik Pelalawan, H Syafruddin MM
 
Dikatakan, saat ini kurikulum 2013 yang digunakan seluruhnya menggunakan buku-buku baru. 
 
"Untuk saat ini memang terdapat 2 pilihan bagi murid kelas 2 dan seterusnya, yakni guru hanya mereferensikan buku dibeli di luar sekolah kepada wali murid atau dengan cara fotocopy. Kalau masalah bukunya pasti diadakan,  tapi harus bersabar karena juknis Dana BOS hanya 5 persen saja yang bisa," tuturnya.
 
Ditanyakan perihal mengapa Disdik tidak menggunakan anggaran pengadaan atau pembelian buku melalui APBD,Kadisdik menjawab pembelian atau pengadaan buku melalui APBD tidak Ada masalah,  hanya saja Disdik Pelalawan tak menganggarkan untuk pembelian dan pengadaan buku di APBD 2016.
 
"Di APBD Murni kita lebih fokus ke fisik dan sarana prasarana lainnya seperti laboratorium dan sebagainya. Namun kita akan anggarkan pembelian dan pengadaan buku di APBDP juga melalui bantuan keuangan.(R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index