GANDA dan Tak Dilengkapi KTP, KPU Batalkan 9.805 Dukungan Ardo-Ucok

GANDA dan Tak Dilengkapi KTP, KPU Batalkan 9.805 Dukungan Ardo-Ucok
Pasangan Ardo-Ucok
BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar membatalkan sebanyak 9.805 lembar dukungan warga untuk pencalonan bakal calon Bupati Kampar perseorangan, Ardo-Ucok pada verifikasi awal, Sabtu-Ahad tadi.
 
Alasannya, banyak diantara berkas tersebut tidak sah karena terindikasi ganda dan tidak dilengkapi dengan KTP pendukung atau hanya melampirkan kartu keluarga. 
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan calon independen atau perseorangan Rahmat Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar membawa tak kurang dari 112.899 kertas dukungan dari warga Kampar.
 
KPU Kampar sendiri kemudian memverifikasi dan memutuskan  9.805 dukungan tidak bisa dimasukkan sebagai dukungan sah secara administrasi, sehingga diputuskan dukungan yang sah sebanyak 103.094 saja.
 
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sardalis menyebutkan setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan dukungan gugur atau dinyatakan tidak sah. Yakni karena ganda atau tercatat lebih dari satu dan tidak dilampirkan dengan KTP.
 
"Ada yang terekap di data yang satu, tapi (tercatat) juga di data lain. Ada juga hanya KK. Tidak pakai KTP," jelas Sardalis, Ahad, 7 Agustus 2016.
 
Sardalis menyebutkan, untuk hasil verifikasi awal itu,  Tim Ardo-Khairuddin telah meneken berita acara hasil penelitian jumlah minimal dukungan dan penyebarannya.
 
Sardalis menjelaskan, KPU tetap menghitung dukungan yang melampirkan fotokopy KTP dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). KPU tidak lagi menghitung dukungan yang hanya ada dalam Kartu Keluarga.(R03)
 

Listrik Indonesia

#Pilkada Kampar 2017

Index

Berita Lainnya

Index