PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM sampaikan 5 Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) dalam rangka melangsungkan roda Pemerintah Daerah.
Atas dasar tersebut, Maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan memandang perlu menyampaikan 5 Ranperda Kepada DPRD guna dilakukan pembahasan yang selanjutnya dilakukan pengesahan.
Hal tersebut disampaikan Drs H Zardewan MM, saat pidato penyampaian 5 Ranperda pada sidang Paripurna DPRD, Senin, 8 Agustus 2016 malam. Rapat Paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Suprianto, hadir pada kesempatan ini terlihat sejumlah pimpinan SKPD dan sejumlah tokoh masyarakat.
Diantara 5 Ranperda tersebut lanjut H Zardewan adalah 1 Ranperda Tentang Pembentukan Orgaanisasi Perangkat Daerah, 2 Rarperda Perlindungan Perempuan dan Anak, 3, Ranperda tentang Pengangkatan Perangkat Desa, 4 Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan 5. Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat.
"Kita berharap 5 Ranperda ini natinya dapat dibahas bersama-sama Pemerintah dan Pihak DPRD. Selanjutnya 5 Ranpenda nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga memiliki payung hukum yang jelas,"tutupnya.(R09)
Listrik Indonesia