Berkas Dugaan Kosmetik Palsu Dilimpahkan ke Kejati Riau, Satu Tersangka Bebas

Berkas Dugaan Kosmetik Palsu Dilimpahkan ke Kejati Riau, Satu Tersangka Bebas
Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melimpahkan berkas dugaan peredaran kosmetik palsu dengan tersangka Margaretha Restita Siregar (28) yang merupakan pemilik Evi Salon melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 
 
Sedangkan Edi Putra (31) pemilik toko Island, meskipun berkas sudah P21 namun belum dilimpahkan.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, kedua tersangka tersebut, sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus, padahal ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
 
“Ya betul (tidak ditahan). Dan hari ini, tersangka atas nama Margaretha sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama berkas perkaranya,” kata Guntur kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2016.
 
Dia beralasan belum ditahannya tersangka atas nama Edi Putra, karena jaksanya masih mengikuti persidangan. “Tersangka satu lagi atas nama Edi Putra belum dilimpahkan, nanti kita jadwalkan lagi dengan berkoordinasi bersama jaksa,” ucap Guntur.
 
Untuk diketahui, dua tersangka, yakni Margaretha Restita Siregar (28) dan Edi Putra (31), merupakan pemilik salon dan toko yang kedapatan menggunakan dan menjual berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan tanpa izin edar, yang diungkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Riau.
 
Kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, yang bermula dari adanya informasi adanya peredaran kosmetik untuk kecantikan yang tidak memiliki daftar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau. Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Subdit I Dit Res Krimsus Polda Riau.
 
Pada Jumat, 11 Maret 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi melakukan penyelidikan di Evi Salon, Jalan Arjuna Nomor 27 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Di sini, Tim menemukan berbagai jenis dan merek kosmetik untuk kecantikan tanpa izin edar atau tidak terdaftar di BBPOM Riau. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 25 jenis kosmetik dalam jumlah 653 pieces.
 
Dari hasil pengembangan, Senin, 14 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 WIB, Tim kembali menemukan peredaran kosmetik tanpa izin di Toko Island, Jalan Delima Nomor 127 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan. 
 
Adapun pemilik toko adalah Edi Putra (31). Pemilik menjual kosmetik tanpa izin edar di tokonya, dan petugas berhasil menyita sebanyak 64 jenis dengan total 785 pieces.
 
Dari keterangan kedua pemilik tempat usaha tersebut, ribuan kosmetik itu diperoleh dari Jakarta melalui pembelian secara online. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diuji di BBPOM, untuk mengetahui kandungan kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
 
Terhadap perbuatan tersebut, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), yakni mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index