Soal Hak Angket Dana Eskalasi, Enam Fraksi Setuju

Soal Hak Angket Dana Eskalasi, Enam Fraksi Setuju
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pasca diajukan hak angket oleh 16 orang Anggota DPRD Riau selaku pengusul pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu terhadap pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp 222,3 miliar di APBD-P 2015, saat ini sudah memasuki tahap Pandangan Umum (Panmum).
 
Enam Fraksi menyetujui pembetukan hak angket, satu menolak dan satu lagi setuju kalau dibetuk hak interpelsi.
 
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin leh Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung didampingi oleh dua Wakil Ketua lain, Noviwaldy Jusman dan Sunaryo.  
 
Pihak Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Sekdaprov, Ahmad Hijazzi, Forkopimda dan Anggota DPRD Riau yang ada.
 
Munculnya upaya hak angket guna penyelidikan kenapa terjadi pembayaran hutang eskalasi di APBD-P 2015, sementara sebelumnya di Banggar disepakati tidak dilakukan pembayaran, tapi pembayaran disepakati di tahun 2016.  Bahkan sampai pada pengesahan APBD 2015 DPRD Riau-pun tidak ada masuk nomenklatur pembayaran. 
 
Tapi Stelah diakukan Verifikasi ke Mendagri muncul anggaran pembayaran.Enam Fraksi  yang setuju dilanjutkan upaya hak angket adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem Hanura. Sementara Fraksi yang menolak dalah Fraksi Partai Golkar. Fraksi PAN memilih lebih menggunakan hak interpelasi bukan hak angket.
 
Alasan Fraksi Golkar menolak seperti yang disampaikan oleh juru bicaranya, Masnur, kebijakan pembayaran merupakan kebijakan Pemerintah, bukan Kepala Daerah.  
 
Jadi ini sama saja dengan menepuk air di dulang, karena DPRD Riau juga termasuk bagian dari Pemerintahan.  Dilakukan pembayaran juga berdasarkan surplus anggran, dimanan Silpa tinggi, kalau tidak dibayarkan akan semakin tinggi.
 
"Ada keputusan BANI dan MA, juga telah melalui keputusan Pimpinan Dewan terlepas disampaikan ke Banggar atau tidak", sampainya dengan  menyebutkan juga kalau ada dugaan pelanggaran etika laporkan saja ke BK atau aparat hukum jika ada pelanggaran hukum.
 
Sementara Fraksi PDI-P yang dibacakan oleh Sugeng Pranto,menrima dengan alasan untuk lebih menelusuri dengan tuntas kenapa bisa terjadi pembayaran.  Sehingga akan terang benderang permasalahannya. 
 
Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Nasril, menerima upaya hak angket asal persyaratan dalam pengajuan lengkap.Fraksi PAN yang dibacakan oleh Syamsurizal setuju dengan tujuan agar transparan terhadap apa yang terjadi.  
 
Tapi lebih memilih hak interpelasi bukan hak angket. Fraksi Gerindra Sejahtera yang dibacakan Siswaja Mulyadi, setuju hak angket dalam bentuk upaya pengawasan anggaran. 
 
Karena penganggaran tidak bisa muncul dengan tiba-tiba tapi melalui pembahasan baik KUA/PPAS dan seterusnya.Fraksi PKB yang dibacakan oleh Sugianto menyetujui dengan alasan dalam penganggaran perlu mekanisme, tidak muncul tiba-tiba.  
 
Jadi perlu pengawasan, karena uang rakyat wajib dikelola dengan profesional, akuntailitas, keterukaan dan lain-lain.  Ini hanya penylidikan jadi perlu dibanruk Pansus. 
 
Fraksi PPP yang dibacakan oleh Malik Siregar dengan alasan, perlunya hak angket karena harus afda langkah-langkah dalam mngurai permasalahan yang terjadi.  Hutang memang wajib untuk diakukan pembayaran, tapi tidak melanggar prses dan tahapan pembahasan. 
 
Fraksi Nasdem Hanura yang dibacakan leh M Adil menyetujui karena pengawasan suatu hal yang harus dilakukan oleh DPRD Riau.  Pengesahan anggaran harus ada persetujuan DPRD dan Pemprov. Apakah ini sudah dianggap kasus darurat sehingga pembayaran tanpa pembahasan.
 
Proses selanjutnya setelah Pandangan Umum Fraksi ini, akan dilajutkan dalam rapat paripurna tanggapan dari pengusul terhadap apa yang disampaikan leh Fraksi.  Kalau nanti ternyata memang dirasa perlu dibentuk hak angket maka akan dibentuk Pansus. (R03/MC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index