Duh...Sudah Setahun Di-PHK, Pesangon 60 Eks Karyawan BLJ Belum Dibayar

Duh...Sudah Setahun Di-PHK, Pesangon 60 Eks Karyawan BLJ Belum Dibayar
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Sudah lebih satu tahun, sebanyak 60 orang karyawan BUMDBengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang terkena pemutusan hubungankerja (PHK) terhitung sejak 1 Agustus 2015 lalu, pesangon mereka sampai sekarang belum juga dibayarkan oleh Pemkab Bengkalis.
 
Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai pemegang saham utama BUMD PTBLJ didesak untuk mencairkan uang pesangon yang sudah dianggakrna di APBD Bengkalis tahun 2016. 
 
Karena hal itu berkaitan dengan nasib anakistri 60 karyawan yang di-PHK, karena mayoritas dari mereka sampaisekarang tidak memiliki pekerjaan tetap.
 
"Bupati sebagai pemilik saham utama BUMD PT BLJ diminta mencarikanjalan keluar seperti apa. Ini sudah satu tahun kami menunggu, tapipesangon kami tak dibayarkan juga," kata salah seorang mantan karyawanPT BLJ, Muhadi, kamis (11/8/2016).
 
Dia mengharapkan, karena Direktur Utama PT.BLJ yang baru Abdul Rahmantak bisa berbuat apa-apa, seharusnya Bupati sebagai pemegang sahamutama BUMD mencarikan jalan keluarnya.
 
Apalagi beberapa bulan lalu, Komisaris PT.BLJ yaitu Burhanuddin dan Ribut Susanto serta Komisaris Utama Mukhlis ditahan pihak Kejagung soal penyertaan modal BUMD.
 
"Kepada siapa lagi kami mengadu. Dirut lama masuk penjara, komisarisditahan Kejagung. Sedangkan Dirut baru tak bisa berbuat apa-apa lagi. Hanya kepada Bupati kami mengadu mencarikan solusi. Perusahaan swastasaja dicarikan jalan keluarnya oleh Pemda, masa BUMD tak dipedulikan," tegas Muhadi lagi. (R16/MC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index