Kunjungan Pansus PSPD DPRD Pekanbaru ke Kemendagri

Bila Ingin Rakyat Sejahtera, Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa Harus Diperkecil

Bila Ingin Rakyat Sejahtera, Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa Harus Diperkecil
Pansus PSPD DPRD Kota Pekanbaru, mengunjungi Dirjen Otda Kemendagri RI, Jum'at, 12 Agustus 2016
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, DR Nurdin SSos MSi, meminta agar penetapan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengisian struktur jabatan Perangkat Daerah (PD) yang baru, dilakukan paling lambat 19 Desember 2016.
 
Perubahan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Perangkat Daerah (PD), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai tindaklanjut dari amanat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Pernyataan itu disampaikannya saat rombongan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) DPRD Kota Pekanbaru, mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri RI, Jum'at, 12 Agustus 2016, pagi.
 
Dalam peraturan PD ini dijelaskan tentang ketentuan pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi sampai pada kedudukan tugas dan fungsi PD dalam penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
“Semua ini dilakukan perubahan untuk membatasi besaran daerah sehingga terjadi penggabungan urusan. Kalau tidak seperti ini, urusan tidak efektif,” Kata Nurdin, dihadapan pansus DPRD Pekanbaru.
 
Dalam pengabungan perangkat daerah, memang adanya kesulitan, sebab dalam satu dinas/badan dibuat 4 hingga 5 perangkat daerah. Diketahui, saat ini postur APBD mengikuti 3 komponen yakni belanja modal, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai. Jadi, bila ingin efektif, organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa serta belanja pegawai harus seimbang sehingga belanja modal semakin besar.
 
“Semakin besar ruang fiscal maka semakin besar kemampuan (kepala daerah) memenuhi janji politik. Begitu juga sebaliknya, semakin besar belanja pegawai maka akan semakin rendah janji kepala daerah untuk mensejahterakan rakyat,” paparnya.
 
Selain itu, perubahan struktur Perangkat daerah ini, akan efektif per 1 Januari 2017. Dimana selain peleburan dinas, seluruh sistem juga nantinya akan menggunakan arsitektur multi tenants atau berbasis akses layanan aplikasi, website based di setiap pos unit layanan.
 
“Semua sistem layanan dalam perangkat daerah harus berbasis IT. Ini harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka melalui program RPJMD kedepan,” jelasnya.
 
Rombongan Pansus PSPD DPRD Kota Pekanbaru dipimpin oleh Ketua Pansus H Herwan Nasri ST didampingi penanggungjawab Pansus, Sahril SH dan Anggota Pansus diantaranya, H Wan Agusti, Roem Diani Dewi MM, H Wan Agusti, Said Usman Abdullah, Hj Sri Rubiyanti SIP, Nasruddin Nasution, Dapot Sinaga.
 
Ketua Pansus PSPD DPRD Kota Pekanbaru, H Herwan Nasri Usai berkunjung ke Ditjen Otda Kemendagri RI, kepada wartawan menyebutkan pihaknya akan membawa hasil tersebut ke Kota Pekanbaru dengan melakukan pembahasan nantinya melalui Pemko dan DPRD Pekanbaru.
 
“Tentunya kita dari DPRD dan eksekutif tentunya akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Tentu akan dilakukan penelitian antara satu dinas dengan dinas lainnya dengan jalur tipe tadi, divariabelkan agar kedepan efektif,” ungkapnya.
 
Soal adanya intruksi struktur PD yang baru ini harus mengubah sistem dengan basis aplikasi atau website based, dia menuturkan, kedepan produk tersebut akan digunakan, namun proses itu tentu membutuhkan waktu.
 
“Berbasis IT ini tentu perlu waktu dan kesiapan dari sumber daya manusianya. Yang jelas ini akan disegerakan dan harapan kita pemerintah daerah akan mengaplikasikannya dalam sistem berbasis digital teknologi,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index