Bupati Imbau Masyarakat Ramaikan Masjid

Bupati Imbau Masyarakat Ramaikan Masjid
Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan foto bersama penglola masjid YAMP Komplek Kantor Bupati.
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Bupati HM.Wardan mengimbau seluruh Umat Islam untuk menghidupkan dan meramaikan mesjid yang di awali dengan shalat subuh.
 
Hal itu di katakan Bupati HM.Wardan usai melaksanakan Shalat Subuh secara berjamaah di Mesjid YAMP Komplek Kantor Bupati yang di dampingi Asisten 1 dan II Setda Inhil, Ibu Ketua TP PKK Hj.Zulaikhah Wardan, Kabag Kesra dan Kabag Umum serta Jamaah Mesjid Yayasan Amal Bhakti Pancasila (YAMP) Komplek Kantor Bupati, Jumat, 12 Agustus 2016.
 
Pada shalat subuh yang di hadiri Bupati HM.Wardan dan rombongan bertindak sebagai Imam ialah Faizal Ilahi peraih juara III Cabang Tahfis 30 Juz pada MTQ tingkat Nasional yang Ke-26 TH 2016 di Lombok NTB.
 
"Pada saat ini kita memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh umat Islam khususnya PNS di lingkungan Pemkab Inhil mengingat mesjid YAMP ini berada di lingkungan Komplek Kantor Bupati yang saat ini sudah di rehab dan di renovasi, maka dari itu sepatutnyalah di manfaatkan dan diisi dengan baik " kata Bupati HM Wardan.
 
Pada kesempatan tersebut beliau juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh PNS untuk meramaikan mesjid YAMP ini terutama pada saat shalat-shalat subuh. "Dimana pada tahap awalnya menghimbau, tetapi kedepannya akan ada semacam sedikit penekanan atau bahkan sanksi yang akan di terapkan," tambahnya
 
Terakhir beliua mengatakan, pada tahap awal ini mengetuk dan menghimbau kepada seluruh umat islam untuk menghidupkan mesjid kita ini dengan meramaikan setiap shalat yang di awali dengan shalat subuh.
 
Untuk diketahui, usai shalat subuh, Bupati HM Wardan bersama jamaah sarapan pagi bersama-sama. Sarapan pagi usai shalat subuh ini merupakan program baru yang dilaksanakan untuk memotivasi masyarakat untuk shalat subuh dan yang paling utama adalah merekatkan rasa persaudaraan serta kebersamaan sesama muslim.(R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index