CATAT...Hanya Dua Lokasi Ini yang Diperbolehkan Pemko untuk Berjualan Bendera

CATAT...Hanya Dua Lokasi Ini yang Diperbolehkan Pemko untuk Berjualan Bendera
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAYSKY.COM) - Makin maraknya pedagang bendera bermunculan di tepi jalanan hingga ke trotoar di kota Pekanbaru, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan dua lokasi yang hanya boleh dimanfaatkan untuk para pedagang bendera.
 
Dua lokasi tersebut yakni, di jalan Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Selain di dua tempat itu, Pemko tidak memperbolehkan untuk membuka dagangan.
 
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengakui masih banyak pedagang yang melanggar, meski sudah diingatkan.
 
"Kita sudah arahkan mereka ke Arifin Ahmad dan Taman Labuai. Sudah ada yang nurut. Kita sudah ingatkan kepada pedagang bahwa kegiatan menjual bendera yang memakai trotoar melanggar perda tentang ketertiban umum," kata Zulfahmi, Senin, 15 Agustus 2016.
 
Pihaknya mengaku sudah memberikan imbauan melalui operasi rutin. Tapi, para pedagang masih saja nekat menggelar dagangan setelah Satpol PP pergi dari lokasi.
 
"Mereka kecenderungan ke tempat ramai tanpa memikirkan terganggunya orang. Kita sudah lakukan penegakan melalui imbauan. Kita sudah arahkan termasuk tindakan ringan, kita buka, kita suruh pulang. Setelah kita pergi mereka datang lagi," ujarnya.
 
Pihaknya masih mengimbau para pedagang untuk tertib dan mematuhi perda. Karena untuk menempatkan anggota disana kurang memungkinkan lantaran personil tidak cukup.
 
"Kita masih minta kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang ada. Untuk menempatkan anggota, anggota kurang. Sementara kegiatan lain banyak," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index