Polres Kampar Amankan Komplotan Pengedar Uang Palsu

Polres Kampar Amankan Komplotan Pengedar Uang Palsu
ilustrasi uang palsu
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Resor (Polrest) Kampar, berhasil membongkar komplotan pengedar uang palsu (upal). 
 
Tiga tersangka pengedar uang palsu ditangkap didua lokasi berbeda, Senin (15/8/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Ketiga tersangka yakni, Haryanto alias Cak har (34) warga Desa Flamboyan, Tapung, Fika Hermanto (32) warga Jalan Akasia 7, Tapung, dan Jamal (40) warga Desa Tri Manunggal, Tapung, Kabupaten Kampar.
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa upal senilai Rp6,3 juta pecahan Rp100 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi P Sik mengungkapkan, keberhasilan menangkap pelaku pengedar upal tersebut berkat informasi dari masyarakat. 
 
Mendapatkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan membekuknya saat melakukan transaksi.
 
"Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian yang berbeda. Fika dan Jamal ditangkap di Simpang PT Ega Suti, Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, bersama barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di batang sawit," kata Edy Sumardi, Senin malam. 
 
Berdasar pengakuan Fika dan Jamal, uang palsu tersebut di dapat dari tersangka Haryanto alias Cak Har.
 
"Mereka mengakui upal itu di dapat dari Haryanto. Sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka Haryanto dibekuk di Kota Batak, Tapung. Dari tangannya di sita barang bukti 33 lembar upal pecahan Rp100 ribu," beber Kapolres. 
 
Dikatakannya, dari tangan ketiga tersangka ini polisi mengamankan barang bukti 63 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 3 unit handphone dan 1 buah tas sandang merk Poloryo warna coklat. 
 
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
"Ketiganya tersangka dijerat KUHP pasal 245 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandasnya. (R02/REC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index