BPK RI Nilai Ada 14 Masalah Keuangan di Pemko Pekanbaru

BPK RI Nilai Ada 14 Masalah Keuangan di Pemko Pekanbaru
Paripurna DPRD Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pelaporan keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dinilai bermasalah. 
 
BPK RI menilai, 14 persoalan keuangan terjadi. Setidaknya, ada 13 sektor kelemahan dalam pelaporan keuangan dan kelemahan sistem intern.
 
Hal itu disampaikan saat DPRD Kota Pekanbaru, menggelar paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2015, Selasa, 16 Agustus 2016.
 
“Penerapan keuangan berbasis aktual belum memadai ditambah SDM tidak optimal,” kata Juru Bicara Banggar, Hj Sri Rubiyanti SIP, saat membacakan laporan hasil audit BPK RI, diruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
 
Dijelaskannya lagi, aplikasi penunjang dalam sektor keuangan belum mendukung, seperti gaji dan pendapatan lainnya.
 
Banggar akhirnya merekomendasikan agar kebijakan akuntansi pemerintah disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dengan aplikasi berbasis aktual.
 
“Hasil pemeriksaan BPK RI terkait pelaporan keuangan, ada 14 masalah, yang paling mendasar adalah di tahun 2015 yang ada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru,” paparnya.
 
Dishubkominfo sebutnya, dianggarkan Rp12,4 Miliar dengan realisasi Rp9 miliar lebih yang diperuntukkan bagi halte bus, taxi dan persiapan lahan pendukung lainnya melalui rekanan PT bintang Nusantara. Namun, dalam penggunaannya, aturan itu tidak sesuai dengan PP nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
 
“Perusahaan harusnya membayar pph sebesar 3 persen dari dasar pajak, namun yang dibayarkan hanya 2,5 persen. Ada kekurangan atas pajak taxi dan terminal bus,” tuturnya.
 
Atas hal itu, Banggar mengintruksikan kepada Pemko Pekanbaru agar memberikan sanksi berupa teguran baik lisan ataupun tulisan atas keteledoran dari bendahara yang tidak cermat dalam menerapkan pph untuk jasa konstruksi.
 
“Banggar berharap agar diperbaiki dan kelemahan dapat dihindari. Selain itu perlu koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, perlu adanya peningkatan SDM seperti melakukan bimtek dan pelatihan lainnya,” pintanya.
 
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan dan laporan dari BPK RI tersebut. 
 
Dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan BPK RI Tahun 2015, Pemko berjanji akan melakukan perbaikan di tubuh SKPD terkait dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dari temuan administrasi keuangan daerah. 
 
“Kita bertekad membenahi yang terjadi selama ini,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index