462 Napi di Lapas Bengkalis Terima Remisi, 5 Diantaranya Bebas

462 Napi di Lapas Bengkalis Terima Remisi, 5 Diantaranya Bebas
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) -Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bengkalis pada kemardekaan Republik Indonesia ke 71 memberikan remisi kepada 462 orang narapidana dimana 5 diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung. 
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bengkalis Sarju Wibowo menyebutkan jumlah hunian di lapas mencapai 1426 orang yang terdiri dari 1142 narapidana dan 280 orang tahanan, dari jumlah tersebut terdapat 843 orang kasus narkoba dan 24 orang tindak pidana korupsi (tipikor). 
 
"Alhamdulillah Lapas kelas II A Bengkalis ada 462 yang mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, jumlah tersebut yang sudah memenuhi syarat," Kata Sarju Wibowo.
 
Sarju menambahkan dari masing masing yang menerima remisi tersebut terdiri dari 1 bulan sebanyak 160 orang, 2 bulan 127 orang, 3 bulan 112 orang, 4 bulan 39 orang, 5 bulan 18 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang. 
 
"Untuk pemberian remisi akan diserahkan oleh Bupati Bengkalis usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di lapangan tugu, rencananya dalam acara yang digelar lapas akan di tampilkan juga beraneka macam ragam hasil kerajin yang di buat oleh para napi," Tambah Sarju Wibowo. 
 
Sarju Wibowo berharap adanya perubahan undang-undang agar tahanan narkoba agar tahanan narkoba dapat di tempatkan di tahanan terpisah, karena di lapas saja tahanan ataupun narapidana narkoba mencapai 843 orang dan tipikor 24 orang serta selebihnya di dominasi tindak pidana umum. (R14/BOC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index