Diduga Bakar Lahan, Tim Gabungan Amankan Warga Desa Teluk Kenidai Tambang

Diduga Bakar Lahan, Tim Gabungan Amankan Warga Desa Teluk Kenidai Tambang
Ilustrasi
TAMBANG (RIAUSKY.COM) - Diduga membuka lahan dengan ditebas dan dibakar, warga Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diamankan tim gabungan penanganan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) Kecamatan Tambang.
 
Dari keterangan di Kepolisian, bahwa penangkapan salah seorang warga ini diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di wilayah Jalan Mahkota Riau, Dusun II, Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang pada hari Selasa (16/08/2016) sore jelang malam, kemarin sekira pukul 18:00 WIB, oleh tim gabungan penanganan Karlahut Kecamatan Tambang.
 
Adapun diduga pelaku pembakaran lahan yang ditangkap aparat gabungan ini berinisial  DM (64) laki-laki warga Desa Teluk Kenidai. 
 
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi wartawan. "Tersangka DM saat ini telah diamankan jajarannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Edy.
 
Dijelaskan Edy, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 187 KUHP. 
 
"Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," tegasnya.
 
Penangkapan gaek berinisal DM tersebut, berawal ketika itu tim gabungan penanganan Karlahut mendapat informasi adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang pada hari Selasa (16/08/2016) sore, kemarin sekira pukul 17:30 WIB.
 
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju daerah kebakaran lahan itu, setibanya di lokasi tim melihat adanya kebakaran lahan dan tanaman serta lahan bekas terbakar. 
 
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan ulah tersangka DM yang mengolah lahan yang dikuasainya dengan cara menebas semak belukar lalu membakarnya, api kemudian merembet kelahan sekitarnya yang ditumbuhi tanaman bervegetasi rapat dengan luas sekitar 3 Hektar.
 
Petugas gabungan ini kemudian memburu pelaku DM yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar tersebut. 
 
DM akhirnya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebuah korek api (mancis) yang digunakannya untuk menyulut api pada lahan tersebut. (R02/SKC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index