Sukiman Resmi Berstatus Pelaksana Tugas Bupati Rohul

Sukiman Resmi Berstatus Pelaksana Tugas Bupati Rohul
Sukiman
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sukiman resmi berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu.  Penetapan itu berdasarkan surat keputusan dengan nomor 132.14/6007/ Otda, terhitung sejak ditekennya surat tersebut pada 16 Agustus kemarin.
 
"Sudah, sudah berstatus Plt. Suratnya terhitung 16 Agustus," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Kamis (18/8/16).
Dengan status Plt Bupati Rohul tersebut, maka Sukiman sudah resmi pula menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan di negeri seribu suluh tersebut.
 
Ada pun dari penjelasan dari isi surat tersebut, dimana Sukiman diberi kewenangan dan diminta menjamin  keberlanjutan penyelanggaraan pemerintahan di daerah.
 
Kemudian Sukiman juga sudah 'halal' melaksanakan seluruh tugas kepala daerah, termasuk mengambil kebijakan strategis termasuk berkaitan dengan anggaran.
 
"Iya berarti pak Sukiman sudah resmi berstatus Plt Bupati Rohul. Beliau juga berdasarkan surat tersebut juga sudah bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintah dengan penuh termasuk kebijakan strategis di Rohul," papar Rahima. (R03/i)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index