Terkait SP3 15 Perusahaan Karlahut, Komisi A DPRD Riau Sambangi DPR RI Besok

Terkait SP3 15 Perusahaan Karlahut, Komisi A DPRD Riau Sambangi DPR RI Besok
Suhardiman Amby
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kasus SP3 yang dilakukan Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar lahan dan hutan (Karlahut) di Riau, terus menjadi sorotan Komisi A DPRD Riau. Jumat besok, Komisi A berniat sambangi Komisi III DPR RI guna membicarakan hal ini. 
 
"Persoalan SP3 ini mesti dituntaskan, agar tidak ada kecurigaan yang akan timbul. Besok kami akan ke Komisi III DPR RI membicarakan ini," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2016.
 
Sejak kasus SP3 ini mencuat, awalnya Komisi A akan memanggil Kapolda Riau guna mempertanyakan alasan pemberian SP3. Namun, berhubung waktu itu Komisi III DPR RI turun ke Riau dan bertemu langsung dengan Kapolda, maka rencana tersebut urung dilaksanakan. 
 
"Kami juga akan melakukan cek fisik di lapangan terhadap 15 perusahaan tersebut. Untuk mengecek langsung alat bukti yang ada dan yang masih tersisa, mudah-mudahan masih ada bekas Karlahut di lapangan," ungkapnya seperti dilansir dari riauterkini. 
 
Kemudian ia menyebut, Karlahut yang terjadi di Riau kebanyakan terdapat di lokasi HGU. Dalam hal ini, menurutnya perusahaan harus bertanggungjawab dan pasal berlapis perlu diterapkan untuk perusahaan tersebut. Seperti pasal lingkungan hidup, perambahan kawasan, penanaman di luar izin dan lainnya. 
 
"Pasal tersebut harus diterapkan, agar ada efek jera terhadap oknum di perusahaan sehingga ke depannya tidak adalagi kasus seperti ini," tutup politis Hanura ini.(R03/i)

Listrik Indonesia

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index