Diamankan dari Kebun Sawit, Dishutbun Rohul Tahan Kayu di Kantor

Diamankan dari Kebun Sawit, Dishutbun Rohul Tahan Kayu di Kantor
Kayu yang diamankan
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu melalui Aparat Polisi Kehutanannya, melakukan penahanan terhadap hasil tangkapan kayu jenis kulim di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rokan Hulu.
 
Penangkapan kayu kulim itu didapatkan di dalam perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, setelah aparat Polhut bersama Polsek Tambusai melakukan operasi bersama di lokasi beberapa hari lalu.
 
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu Ir.H.Sri Hardono,MM, melalui Sekretaris Dishutbun Rohul, Arie,S.Hut, 19 Agustus 2016 terkait dengan adanya tumpukan kayu jenis kulim dibelakang Kantor Dishutbun Rokan Hulu. 
 
"Kayu jenis kulim itu ditemukan aparat Polhut di lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Tambusai. Saat ini ditahan dibelakang kantor jumlahnya mencapai 10 ju. Hasil tangkapan saja. Tersangkanya tidak ada. Karena tidak ditemukan orang dilokasi," papar Arie.
 
Pada kesempatan yang sama, Arie,S.Hut juga mengingatkan kepada masyarakat di Rokan Hulu untuk tidak lagi melakukan penebangan kayu atau melakukan praktek illegal logging. Karena, penebangan kayu itu akan berdampak kepada terjadi nya musibah banjir. 
 
Begitu juga dengan illegal logging yang sudah dilarang oleh pemerintah. Tentu saja hal ini dilakukan untuk keselamatan alam hutan dan lingkungan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index