Kadin Riau Minta Pemprov Awasi Praktik CPO Ilegal

Kadin Riau Minta Pemprov Awasi Praktik CPO Ilegal
Truk CPO
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kamar Dagang dan Industri meminta pemerintah Provinsi Riau mengawasi praktik CPO ilegal atau sering disebut 'kencing CPO'.
 
"Karena setiap aktivitas ilegal cenderung merugikan pemerintah. Termasuk praktik 'kencing CPO'. Pemerintah seyogyanya melakukan pengawasan," kata Viator Butarbutar, Wakil Ketua Kadin Riau, Jumat (19/8/2016).
 
Ekonom menghitung sekitar 25% dari total produksi cruide palm oil Riau per tahun digelapkan dengan cara 'kencing CPO'. Joko, Ekonom Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, mengatakan total produksi CPO di Riau mencapai 6,5 juta ton per tahun.
 
"Praktik 'kencing CPO' merugikan pihak perusahaan dan merugikan negara. Karena sindikat distributor CPO illegal tidak membayar pajak dan biaya lainnya," katanya.
 
Praktik ilegal tersebut juga berdampak kepada kualitas CPO yang diekspor. Kencing minyak dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga. "Tentu ini merugikan pelaku usaha," kata Joko.
 
Dia menanggapi pemerintah harus menanggapi persoalan ini. Menurutnya pemerintah perlu menempatkan orang untuk mensurvei dan mendata setiap truk CPO yang mendistribusikan komoditas itu.
 
Joko mengatakan modus kencing minyak bisa dicek dengan kapasitas truk pengangkut. Jika ada perbedaan dari pabrik kelapa sawit dan di pelabuhan, berarti truk tersebut telah melakukan praktik kencing minyak. Selain itu, dia juga meminta pihak asosiasi untuk juga ikut memberantas mafia CPO itu.
 
Riau merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia. CPO diekspor ke beberapa negara seperti India, Tiongkok, Malaysia dan Singapura dan lainnya. CPO diekspor ke tol Laut Dumai dan Belawan, Sumatra Utara untuk dipasarkan ke luar negeri.
 
Dari informasi yang dirangkum, modus penampungan ilegal ini ‎beroperasi dengan kerjasama antara 'kaki tangan' si 'mafia' CPO dengan para supir dan kernet mobil tangki CPO.
 
Dimulai dari lokasi penampungan. Ada yang berlokasi dipinggir jalan lintas yang disamarkan dengan warung dan dibelakangnya ditutupi tenda agar kolam CPO tak mudah dilihat. Ada juga yang memilih tersembunyi, namun tak jauh dari jalan. Selain membuat bak atau kolam, ada yang memakai drum untuk menampung.
 
Selanjutnya mobil tangki CPO. CPO diangkut dari PKS yang ada di beberapa wilayah di Riau. Ada yang bertujuan ke Kota Dumai dan ada juga ke Medan Belawan Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas kencing ini biasanya dilakukan dalam dua sesi. Sesi pagi hari hingga pukul 11.00 WIB dan sesi malam hari hingga pukul 02.00 dini hari.
 
Pemindahan langsung dari tangki CPO ke truk berisi drum. Rata-rata tiap drum berkapasitas 100 kg hingga 160 kg. Modus ini dipakai agar mudah berpindah tempat 'kencing'. Usai membeli dari supir seharga Rp4.000-an per kg, para mafia menjual lagi ke pihak lain seharga Rp6.000-an per kg. (R02/BIS)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index