GAWAT...Belum Miliki e-KTP, 32 Ribu Warga Pekanbaru Terancam Tak Terdaftar di Kemendagri

GAWAT...Belum Miliki e-KTP, 32 Ribu Warga Pekanbaru Terancam Tak Terdaftar di Kemendagri
Ilustrasi E KTP
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru mencatat, sebanyak 32 ribu warga Pekanbaru belum memiliki e-KTP, sementara instruksi dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) meminta mempercepat perekaman e-KTP dengan batas akhir 30 September 2016. 
 
Jika terlambat, data kependudukan warga akan dihapus dari database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
 
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin, mengatakan, kebijakan tersebut saat ini belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru. Pasalnya, saat ini warga Pekanbaru masih banyak masyarakat belum memiliki e-KTP.
 
"Berdasarkan data di Disdukcapil, sebanyak 32.000, masyarakat Pekanbaru, belum mendapatkan KTP, meski sudah melakukan perekaman," ujar Burhanudin, Sabtu, 20 Agustus 2016.
 
Sementara akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP akan kehilangan hak mereka terkait pengurusan pelayanan yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
 
Seperti pengurusan administrasi nikah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Surat Izin Mengemudi (SIM), Izin Usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya. 
 
"Saya rasa kebijakan itu saat ini belum bisa diterapkan di Pekanbaru, data yang kita miliki ada 32.000 masyarakat belum mendapatkan KTPnya, karena belum siap. Dari jumlah itu, saya belum bisa rincikan, berapa dari mereka yang sudah atau belum menikah, saya sedang diluar," sebut Baharuddin. 
 
Lanjutnya, ia akan mengeluarkan rekomendasi menerangkan bahwa masyarakat tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, kalau masyarakat sudah melakukan perekaman, di dalamnya sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga. 
 
"Rekomendasi yang kita keluarkan sudah bisa dijadikan dasar kuat kalau masyarakat ingin menguurus pelayanan wajib punya KTP, begitu juga bagi masyarakat yang akan menikah," kata Bahar.
 
Seperti diketahui, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau agar masayarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukannya. Zudan memastikan, akses mudah bagi masyarakat yang ingin merekam data kependudukan elektronik, apabila kelurahan setempat mengalami kendala, baik kehabisan blanko maupun prosesnya cukup lama, maka masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
"Bisa datang langsung ke dinas. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

#Pilwako Pekanbaru 2017

Index

Berita Lainnya

Index