Tidak Semua CPP di Rohul Bisa Dapatkan Sertifikat Tanah Transmigrasi

Tidak Semua CPP di Rohul Bisa Dapatkan Sertifikat Tanah Transmigrasi
Sudirman
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah membuat MoU dalam pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat transmigrasi di Indonesia tahun 2016. 
 
Di Rokan Hulu, sudah ada daftar calon peserta penerima (CPP) sertifikat tanah transmigrasi yang dikeluarkan oleh Pemda Rokan Hulu berdasarkan usulan dari Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dalam menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah transmigrasi di Rokan Hulu tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan pendataan dan pengukuran tanah transmigrasi yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah dalam hal ini BPN Rokan Hulu.
 
Petugas ukur sudah bekerja dilapangan,terhadap usulan tanah transmigrasi yang akan diterbitkan sertifikatnya. Tidak semua usulan dari CPP itu, akan diterbitkan sertifikat tanahnya oleh BPN Rokan Hulu. 
 
Hal ini disebabkan banyaknya usulan tersebut yang lokasinya tidak diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikatnya.
 
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Pembuatan Sertifikat Tanah Transmigrasi  BPN Rokan Hulu Sudirman SH, terkait dengan banyaknya tanah dan lahan transmigrasi yang berada pada posisi tanah yang tidak diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat.
 
"Pemerintah memang ingin membantu masyarakat transmigrasi. Tapi, tanah yang akan diseritifikatkan itu, harus berada pada posisi yang dibenarkan untuk menerbitkan sertifikat," jelas Sudirman.
 
Sejauh ini, Sudirman mengaku bahwa dari usulan yang disampaikan untuk pembuatan sertifikat tanah transmigrasi tahun 2016 yang jumlahnya mencapai ribuan persil sertifikat, secara pasti dilapangan hingga pertengahan  Agustus 2016, yang dapat diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 400 persil.
 
Dijelaskan Sudirman SH, yang juga menjabat Kasi Sengketa BPN Rohul,masyarakat harus melengkapi persyaratan untuk pangajuan sertifikat itu. Seperti, tanah tidak berada pada posisi HGU, tidak berada di kawasan hutan lindung dan beberapa persyaratan lainnya. Bila itu terpenuhi, maka petugas BPN Rokan Hulu akan menerbitkan sertifikat. (R19)

Listrik Indonesia

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index