Tinggal di Rumdis, Pejabat Wajib Bayar Sewa

Tinggal di Rumdis, Pejabat Wajib Bayar Sewa

PEKANBARU(RIAUKSY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana menerbitkan peraturan baru untuk penertiban aset berupa rumah dinas (rumdis) para pejabat. Nantinya Pejabat menempati rumah dinas tidak lagi secara gratis, Namun harus bayar uang sewa.

"Para pejabat ini nantinya akan seperti 'anak kos' yang membayar uang sewa rumah setiap bulannya.

Informasi ini disampaikan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Edy Syahputra, Rabu (7/10/2015). Dikatakannya, uang sewa tersebut nantinya akan diklasifikasikan menjadi retribusi untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Riau yang memang tengah mengalami pemerosotan.

"Sedang dalam pendataan aset, nantinya akan kita dudukkan sistem sewa ini bagaimana mekanisme yang bagusnya," kata Edy.

Dalam kebijakan baru ini, digagas tidak tanggung-tanggung. Bukan hanya diberlakukan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan ke bawahnya, tetapi juga diterapkan untuk pejabat eselon I, Sekdaprov Riau.

"Juga diterapkan kepada pejabat Sekdaprov," terangnya yang selama ini menyebutkan bahwa rumah dinas dipakaikan secara gratis tanpa ada pungutan.(***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index