Inilah Usulan dan Nama Satker Baru di Pemko Pekanbaru

Inilah Usulan dan Nama Satker Baru di Pemko Pekanbaru
Kantor Walikota Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dari wacana dan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru Terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, beberapa dinas di Pemko Pekanbaru ada yang dilebur, dihapus dan ada dinas dan badan yang baru.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Pembentuan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, H Herwan Nasri ST, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 22 Agustus 2016.
 
Disebutkannya, ketentuan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
“Penghapusan satker dalam kinerja, bukan keinginan daerah melainkan implementasi UU dan PP. Daerah tinggal mengikuti petunjuk dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan tinggal menyediakan aplikasi sehingga terbentuklah skor tadi,” kata Herwan.
 
Dia menyebutkan, dalam kebutuhannya, kebutuhan dari masing-masing dinas berbeda. Seperti Dinas Pasar nantinya digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Dan Tipe bergantung dari beban kerja sehingga dapat berjalan dan sesuai efisiensi.
 
“Tentu nanti jumlah dinas berbeda dan tidak seperti sekarang. Nanti akan mengurangi jumlah eselon yang ada sekarang,” terangnya.
 
Ditanya dengan perampingan Satker di tubuh Pemko Pekanbaru apakah akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, politisi dari Partai Golkar itu mengatakan bahwa kebutuhan untuk masyarakat dalam semua bidang terangkum sudah termaktub di dalam itu.
 
“Bukan terganggu lagi, malah nanti koordinasi akan jadi lebih cepat. Karena selama ini banyak kewenangan yang tidak sesuai dan tidak jelas,” pungkasnya. (R04)
 
Berikut usulan wacana nama-nama perangkat daerah dalam Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru.
 
-Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru masuk ke Tipe A.
 
-Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru masuk ke Tipe A.
 
-Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Tipe A.
 
Untuk Dinas-dinas, terdiri dari :
 
1. Dinas Pendidikan Tipe A
2. Dinas Kesehatan Tipe A
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A.
4. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A
5. Dinas Sosial tipe B
6. Dinas Pemadam Kebakaran tipe B
7. Dinas Tenaga Kerja tipe B
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B
9. Dinas Pangan tipe B
10. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang tipe C
11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A
12. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A
13. Dinas Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana tipe B
14. Dinas Perhubungan tipe B
15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A
18. Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B.
19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B
21. Dinas Pertanian dan Perikanan tipe B
22. Dinas perdagangan dan Perindustrian tipe A
 
Untuk Badan-badan :
 
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe A
2. Badan Perencanaan Pembangunan daerah tipe B
3. Badan Penelitian dan Pengembangan tipe B
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A
5. Badan Pendapatan Daerah tipe A.
 
Dan kecamatan masuk kedalam perangkat daerah :
 
1. Bukit Raya tipe A
2. Marpoyan Damai tipe A
3. Payung Sekaki tipe A
4. Rumbai tipe A
5. Rumbai Pesisir tipe A
6. Tampan Tipe A
7. Tenayan Raya tipe A
8. Lima Puluh tipe B
9. Pekanbaru Kota tipe B
10. Senapelan tipe B
11. Sukajadi tipe B
12. Sail tipe B

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index