BC Bengkalis Musnahkan 395 Karung Bawang Merah Ilegal

BC Bengkalis Musnahkan 395 Karung Bawang Merah Ilegal
Pemusnahan bawang ilegal
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti (BB) bawang merah ilegal hasil tangkapan TNI AL Bengkalis pada 14 Agustus 2016 lalu, Selasa (23/8). 
 
Pemusnahan terhadap 395 karung bawang merah tersebut dilakukan di Tempat Pembuang Akhir (TPA) jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditanam mengenakan alat berat. 
 
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Rudi Agung Junaidi Sihaan mengatakan berdasar pemeriksaan dan penelitian terhadap pengangkutan bawang merah hasil tangkapan AL tersebut tidak merupakan tindak pidana kepabeanan melainkan pelanggaran administrasi kepeabeanan yaitu tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkut kekantor kepabeanan tujuan. 
 
"Atas pelanggaran pengangkut dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. Selain itu, pemasukan terhadap 395 karung bawang merah yang bukan pada pelabuhan yang ditentukan ini berpotensi merugikan negara Rp 8 juta rupiah, dan hari ini kita lakukan pemusnahan,"katanya. 
 
Kedepan Rudi berharap, adanya sinergitas antar intansi untuk mencegah masuknya kembali bawang merah ilegal ke Bengkalis yang bisa mengancam kesehatan masyarakat.
 
Selain Kepala Bea dan Cukai, Hadir Kasi Penindakan BC Enrico, Sekretaris KSOP Syafrizal, TNI AL, Kodim, Kasi Pidum Kejari Bengkalis dan Karantina Perwakilan Bengkalis. (R03/BOC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index