DKP akan Sosialisasikan MoU Retribusi Sampah

DKP akan Sosialisasikan MoU Retribusi Sampah
Zulkifli Harun
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebelum penarikan retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dilimpahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru ke Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW), terlebih dahulu akan ada Memorandum of Understanding (MoU) mengenai hal ini.
 
Zulkifli Harun selaku PLT Kepala DKP Pekanbaru menyebutkan, jelang MoU ini dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) retribusi sampah.
 
"Sosialisasi yang kita lakukan saat ini menyangkut berapa potensi retribusi sampah yang ada di masing-masing RW, itu yang akan didata sesuai dengan instruksi pimpinan," ujarnya.
 
Menurut Zulkifli, tiap RW yang diberi tanggung jawab untuk mengutip retribusi sampah dan wajib melaporkan berapa target yang bisa dicapainya. Hal ini akan ditegaskan nantinya di dalam perjanjian kerjasama dengan DKP sehingga jelas berapa pemasukan untuk kas daerah dari masing-masing RW.
 
"Selain itu untuk mengantisipasi 'kebocoran' retribusi sampah, pihak DKP akan membuat kartu kendali berupa kartu iuran. Nantinya setiap rumah tangga akan diberikan kartu iuran yang sudah ditandatangani oleh RW dan DKP menggunakan cap basah. Saya rasa itu tidak dapat dipalsukan lagi karena kartu iuran hanya bisa digunakan di RW itu saja. Kalau ternyata ada kartu iuran lain yang sama berarti bisa dipastikan itu dilakukan oleh orang di RW itu juga," papar Zulkifli.
 
Disinggung mengenai, kapan penandatanganan kerjasama dengan LKM RW akan direalisasikan oleh DKP, zulkifli menyebut diupayakan sebelum akhir bulan ini.
 
"Sebab kutipan sampah sudah diberlakukan di awal September mendatang," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index