Soal Pilkades Serentak, Kecamatan Bangun Purba Tunggu Keputusan Pemda Rohul

Soal Pilkades Serentak, Kecamatan Bangun Purba Tunggu Keputusan Pemda Rohul
Suharman
BANGUN PURBA (RIAUSKY.COM) - Pelaksanaan Pimilihan Kepala Desa secara serentak di Rokan Hulu akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini. 
 
Hal ini berdasarkan Perda Pilkades yang telah disahkan oleh DPRD Rokan Hulu belum lama ini.
 
Hanya saja, kapan pelaksanaan Pilkades serentak itu akan dilaksanakan, hingga menjelang akhir Agustus 2016 ini belum juga ada kepastian.
 
Di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, ada tiga desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak seiring dengan telah habisnya masa tugas Kepala Desa.
 
Tiga desa tersebut adalah, Desa Bangun Purba Barat,Desa Tangun dan Desa Bangun Purba Timur Jaya.
 
Saat ini, Pemerintah Kecamatan Bangun Purba masih menunggu keputusan dan arahan dari Pemda Rokan Hulu,terkait pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
 
Penjelasan itu disampaikan Camat Bangun Purba Suharman,SPi terkait dengan belum adanya keputusan dan arahan Bupati Rokan Hulu soal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2016 di Kecamatan Bangun Purba.
 
"Pedoman pelaksanaan Pilkades itu, diatur dalam keputusan Bupati selaku Pemerintah Daerah. Pemerintah Kecamatan Bangun Purba sifatnya menunggu arahan dari Pemda Rokan Hulu," papar Suharman.
 
Menurut Suharman, pelaksanan Pilkades serentak di Rokan Hulu sudah harus dilaksanakan,seiring dengan banyaknya jabatan kepala desa itu dijabat oleh pejabat sementara.(Pjs). Pelayanan yang dilaksanakan oleh Pjs tidak akan maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
 
Terlebih lagi, kalau jabatan kepala desa itu diisi oleh pegawai dari kecamatan yang dinilai tidak mengenali daerah dan masyarakat yang dipimpinnya.
 
Pemerintah Kecamatan Bangun Purba siap untuk menyelenggarakan Pilkades serentak, bila Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan keputusan pelaksanaan Pilkades tahun 2016. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index