TNI dan Polri Amankan 731 Keping Kayu Olahan, Diduga Ilegal Logging dari Giam Siak Kecil

TNI dan Polri Amankan 731 Keping Kayu Olahan, Diduga Ilegal Logging dari Giam Siak Kecil
Aparat kepolisian dan TNI mengamankan barang bukti kayu olahan campuran diduga praktik illegal logging dari kawasan hutan Giam Siak Kecil.


BENGKALIS (RIAUSKY.COM)–Ratusan keping kayu olahan campuran tanpa tuan berhasil diamankan tim gabungan dari Polri, TNI, Manggala Agni dari dalam kanal di Dusun Sidodadi Desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, diduga kayu olahan ini di ambil dari hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dihubungi, Rabu, 24 aGUSTUS 2016 membenarkan hal tersebut, kayu olahan campuran ini ditemukan oleh tim gabungan ketika melakukan patroli, aHAD, 21 aGUSTUS 2016 sekitar pukul 16.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng.
 
“Memang benar tim gabungan berhasul mengamankan kayu olahan campuran sebanyak 731 keping dengan jumlah tan lebih kurang 24,85 tan, saat ini kayu temuan tersebut sudah dititipkan di areal PT. SPA Bukot kerikil,” Ujar Kapolres seperti dilansir dari bengkalisone.
 
Dikatakan Kapolres bahwa jajarannya bersama TNI dan pihak terkait akan terus melakukan patroli diwilayah tersebut dalam pemebrantasan ilegal loging dan juga pemantauan terhadap titik api.
 
“Kita akan terus melakukan patroli bersama tim lainnya dibantu juga dari pantauan lewat udara, selain itu kayu ini kuat dugaan diambil dari hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu,” Kata Kapolres lagi.
 
Ketika ditanya apakAh ada tersangka yang diamankan Kapolres mengatkan bahwa tidak ada ditemukan pemilik kayu tersebut, karena saat ditemukan masih didalam kanal, kuat dugaan pemilik atau pekerja sudah mengetahui kedatangan tim gabungan ini.
 
“Jadi pemilik kayu ini tidak kita temukan, berkemungkinan mereka sudah mengetahui kedatangan tim dan kabur dari lokasi,” jelas kapolres lagi.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index