Di Kantor Gubri, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Laporkan Harta Kekayaan

Di Kantor Gubri, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Laporkan Harta Kekayaan
Bupati HM Harris saat menyerahkan LHKPN ke KPK di Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pagi ini, Bupati Pelalawan H.M Harris beserta Wakil Bupati Pelalawan H. Zardewan sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini diikuti bupati dan wakil bupati mengikuti peraturan UU no 28 tahun 2009.
 
"Ya, pagi ini saya bersama wakil mendatangi kantor Perwakilan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur Riau," ujar HM Harris, saat dikonfirmasi via seluler miliknya, Kamis (25/8/2016).
 
"Ini saya lakukan mengikuti ketentuan UU no 28 tahun 2009. Kemudian berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan LHKPN," jelasnya.
 
Sebagai mana diketahui, dari laporan ini disampaikan kepada LHKPN dan seterusnya juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini didasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Pada prinsipnya, sambung HM Harris, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
 
Ia juga mengungkapkan pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pejabat negara termasuk pengguna anggaran di instansi pemerintah.
 
“Hal itu sebagai bentuk transparansi pejabat kepada masyarakat dan yang lebih penting guna mencegah tindak pidana korupsi,”tutup HM Harris. (R11)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index