Agustus Bakal Berakhir, Perwako IMB Sementara Belum Rampung

Agustus Bakal Berakhir, Perwako IMB Sementara Belum Rampung
ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara sudah bisa dilakukan di Kantor BPT-PM sejak awal Agustus lalu. Namun demikian perwako sendiri belum diterbitkan secara resmi.
 
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, mengakui bahwa dirinya belum menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) IMB sementara ini. Meski jelang akhir Agustus orang nomor satu di Pekanbaru ini menyebutkan Perwako tersebut belum rampung 100 persen.
 
"Saya kira kalau sudah selesai saya tandatangani. Namun belum masuk ke sana," kata Firdaus.
 
Ia menyebutkan, dalam penyusunan Perwako IMB sementara pihaknya tidak menemukan kendala. Perwako yang nanti diterbitkan mengacu pada Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Tidak ada kendala, kemarin drafnya sudah siap, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR, setelah itu baru ditandatangani," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index