Pasca Serahterima, Masyarakat Urus Pamsimas

Pasca Serahterima, Masyarakat Urus Pamsimas
Tety
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pelaksanaan kegiatan Pamsimas telah dilaksanakan oleh Pemerintah diberbagai desa di Rokan Hulu. 
 
Hingga tahun 2016 ini,lebih dari 115 Desa di Rokan Hulu telah mendapatkan kegiatan penyediaan air minum tersebut dari Pemerintah Pusat. 
 
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, juga ambil bagian dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pamsimas di Rokan Hulu.
 
Masyarakat di pedesaan, sangat merasakan dampak kemudahan dalam mendapatkan air bersih untuk keperluan kehidupan sehari-hari setelah dilaksanakan kegiatan Pamsimas tersebut.
 
Masyarakat melalui Pemerintahan Desa, diingatkan juga untuk menjaga dan mengurus aset Pamsimas itu.Sehingga keberadaan  peralatan yang dapat menghasilkan air bersih itu dapat terus terjaga, dan mampu mengatasi kesulitan untuk mendapatkan air bersih di pemukiman warga.
 
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu H.Budiman,MM melalui Kepala Bidang Air Bersih Tety ST, 25 Agustus 2016 terkait dengan adanya peralatan  Pamsimas di Rokan Hulu yang rusak pasca serahterima.
 
"Pasca dilakukan serahterima kegiatan Pamsimas itu, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran untuk mengatur bagaimana agar sarana Pamsimas itu tetap menghasilkan air bersih untuk warga. Teknisnya, silahkan diatur di Desa," papar Tety.
 
Pengelolaan air bersih itu, perlu diatur dengan baik oleh masyarakat melalui peraturan desa oleh Pemerintah Desa. Sehingga, bangunan dan aset yang telah dibangun dan dialokasikan oleh Pemerintah tidak menjadi barang yang tidak berguna. Sementara, air bersih itu persoalan yang paling penting dalam kehidupan masyarakat. 
 
Pemerintah Pusat lanjut Tety, tetap memperhatikan usulan dari daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pamsimas, dengan memperhatikan kondisi lokasi atau desa yang mengusulkan kegiatan tersebut. Desa yang akan mendapatkan kegiatan Pamsimas itu diantaranya adalah, Desa yang belum adanya sarana air bersih. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index