Mau Dapat Beasiswa dari Pemkab Bengkalis, Ini Syaratnya...

Mau Dapat Beasiswa dari Pemkab Bengkalis, Ini Syaratnya...
ilustrasi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Pemkab Bengkalis kembali menggulirkan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis mulai program  DIII, S I, S II dan S III. 
 
Penyediaan biaya pendidikan tersebut diberikan kepada mahasiswa/i yang lahir di Kabupaten Bengkalis, atau salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
 
Namun, kata Kabag Kesra Setdakab Bengkalis Heri Kusuma, bagi mahasiswa/i atau salah satu orangtuanya tidak lahir di Bengkalis, dapat melampirkan fotokopi ijazah SLTP/sederajat dan SLTA/sederajat lulusan sekolah dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, serta dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli). 
 
Selain syarat di atas, persyaratan lainnya  tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 
 
Permohonan juga melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Akta Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli).
 
Kemudian fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku dan dilegalisir terbaru (legalisir asli) ;Fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 dan dilegalisir terbaru (legalisir asli) .
 
"Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Asli), surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang berisikan tentang Tidak Berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak Sedang Menerima Beasiswa lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tidak menuntut hasil seleksi administrasi bantuan biaya pendidikan dan pernyataan keabsahan data," tutup Heri Kusuma. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index