Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Adi Prtama, LBH Pekanbaru Minta Kapolres Meranti Dicopot

Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Adi Prtama, LBH Pekanbaru Minta Kapolres Meranti Dicopot
Bentrok warga Selatpanjang dengan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kekerasan terhadap warganegara kembali terulang setelah kejadian di Polres Sijunjung bulan lalu, Adi Pratama (24) diduga dianiaya hingga meninggal oleh Oknum Polisi Polres Meranti saat ditangkap dikarenakan membunuh oknum polisi Brigadir Adil S Tambunan dan bentrokan berdarah yang menewaskan 1 warga saat berdemo mempertanyakan kematian Adi Pratama di Polres Meranti pada Kamis, 25 Agustus 2016. 
 
Kejadian ini bermula saat Kamis dini hari, terjadi perkelahian antara Brigadir Adil S Tambunan dengan Adi Pratama di sebuah hotel yang menyebabkan Adil terbunuh dengan 6 luka tusukan. Sekitar 2 jam kemudian, polisi menangkap Adi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau dilumpuhkan dengan 2 tembakan. 
 
Kamis pagi, tersiar kabar Adi Pratama meninggal dunia di RSUD Kepulauan Meranti dan Kamis siang, ribuan warga mendatangi Mapolres Meranti untuk menuntut kematian Adi Pratama. 
 
Dikarenakan tidak menerima kematian Adi Pratama yang tidak wajar, massa warga dan polisi terjadinya bentrokan yang menyebabkan 1 orang meninggal akibat tembakan yang berasal dari Mapolres Meranti. 
 
Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH menyesalkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Adi Pratama dan bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian Polres Meranti tersebut, pasalnya kata Daud hal tersebut sudah jelas menciderai dan menginjak-injak rasa keadilan dan hak hidup serta hak setiap orang untuk di proses berdasarkan hukum dan tetap menjunjung tinggi dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
 
“Aparat telah menunjukkan sikap arogansidan kesewenang – wenangan dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum sehingga dalam + 2(dua) hari ada 2 korban meninggal dunia dari masyarakat” Tangkas Daud.
 
Daud menjelaskan bahwa apapun alasan Polisi, seseorang tidak dapat diberikan tindakan kekerasan dan penganiayaan apalagi hingga merenggut nyawa orang, karena jelas hal tersebut sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia.
 
“Setiap orang itu mempunyai hak untuk dianggap tidak bersalah (Presumption of Innosence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah” ujar Daud. 
 
"Terlebih lagi, masyarakat dan polisi itu merupakan mitra, polisi seharusnya mengayomi masyarakat, mencegah bukannya melakukan bentrok fisik yang akhirnya juga mengakibatkan 1(satu) orang meninggal” Jelasnya. 
 
Ditegaskan juga bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri.
 
“Polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian.Kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.” tambah Daud.
 
LBH Pekanbaru Mengecam keras karena polisi tidak menghormati dan menjunjung tinggi HAM, peristiwa ini menunjukkan bahwa kepolisian Resort Meranti tidak profesional dalam bertindak. 
 
Atas terjadinya meninggalnya Adi patut diduga adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), tidak menghormati hukum dan adanya dugaan penghilangan nayawa orang dengan sengaja yang juga berujung kepada terjadinya bentrok fisik yang juga menimbulkan korban meninggalnya satu masyarakat yang mengalami luka dibagian kepala ini, hal ini menunjukkan tindakan yang tidak profesional dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) brutal kepolisian," tegas Daud.
 
Oleh karena itu, LBH Pekanbaru Menyatakan Sikap :
 
1. Mengecam keras peristiwa bentrokan antara kepolisian dan masyarakat sehinggamengakibatkan jatuhnya satu orang meninggal dunia di Kepolisian Resor Meranti Meranti, Riau
 
2. Mengecam keras tindakan kekerasan oknum Kepolisian Resor Meranti yang melakukan tindakan tidak prosedural dalam melakukan penangkapan dan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Adi Pratama.
 
3. Tindakan Polisi telah MelanggarUndang – undang U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM.
 
4. Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan kekerasan dalam melakukan proses hukum yang tidak profesional.
 
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, Mencopot Kapolres Meranti serta melakukan rotasi secara menyeluruh personil kepolisian Resor Meranti. (RLS)

Listrik Indonesia

#Polisi Meranti

Index

Berita Lainnya

Index