Kasihan, Alumni 243 Kampus Nonaktif tak Bisa Lamar CPNS

Kasihan, Alumni 243 Kampus Nonaktif tak Bisa Lamar CPNS
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah menegaskan kampus yang dinonaktifkan harus segera diurus kesalahannya. Sebab, lulusannya terancam tidak bisa mendaftar CPNS.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi  menegaskan bahwa ijazah kampus yang dinonaktifkan tidak bisa digunkan untuk mendaftar CPNS tahun 2016. Sebelumnya status kampus tersebut dicabut oleh Kemenristek Dikti.

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo mengatakan, ratusan kampus yang telah dinonaktifkan tersebut ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melamar sebagai CPNS.

"Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya," ungkapnya.

Patdono menambahkan, bagi perguruan tinggi yang nonaktif bukan berarti izinnya sudah dicabut. Melainkan mereka tidak bisa mendapat layanan dari Kemenristek Dikti yang tentunya akan merugikan pengelola dan mahasiswanya.

"Ini banyak sekali dan tidak hanya terjadi di kampus swasta namun juga ada di negeri. Bagi PTN yang melakukan pelanggaran akan kami sanksi lebih berat dari PTS," katanya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index