Besok, Pemko Temui Mendagri Bahas Mutasi

Besok, Pemko Temui Mendagri Bahas Mutasi
Masriya
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Tampaknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diakhir masa kepimpinan Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT dan Wakil Walikota (Wawako) Ayat Cahyadi serius untuk melakukan mutasi pejabat Pemko. 
 
Pihak Pemko sendiri berencana memaparkan rencana mutasi ini langsung Kemendagri, besok Selasa, 30 Agustus 2016. 
 
Pelaksanaan mutasi jabatan yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru terganjal peraturan pelarangan mutasi yang  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
 
Dimana pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU di atas, disebutkan, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Sanksinya, bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU.
 
"Kita menanyakan surat kita kirim belum juga dibalas, sebab surat itu telah didisposisi. Maka kita jadwalkan hari selasa untuk memaparkan alasan mutasi jabat di Kemendagri," ujar Masriya, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Senin, 29 Agustus 2016.
 
Setelah itu kata Masriya, pihaknya akan menunggu izin pelaksanaan mutasi dari Kemendagri. 
 
"Kita tunggu apakah diizinkan atau tidak kita melakukan mutasi jabatan, kalau diizinkan maka kita akan jadwalkan pelantikannya," pungkas Masriya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index