Diduga Tidak Sesuai Luas Izin Tambang, Distamben Rohul Turunkan Pegawai ke Lapangan

Diduga Tidak Sesuai Luas Izin Tambang, Distamben Rohul Turunkan Pegawai ke Lapangan
Kabid Pertambangan,H.Yusri,ST
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Rambah Tengah Hilir terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan luas izin tambang galian c di desa tersebut.
 
Ketua BPD Desa Rambah Tengah Hilir Baasir kepada Riausky.com 29 Agustus 2016 menjelaskan, di Desa Rambah Tengah Hilir, kabarnya ada pengusaha galian c yang memiliki izin, tetapi diduga lokasi tambang galian c yang diambil di Sungai Batang Lubuh saat ini, melebihi dari luas izin yang dimilikinya.
 
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu Drs.Yusmar,MSi melalui Kepala Bidang Pertambangan H.Yusri,ST menurunkan pegawainya ke lokasi tambang galian c di Desa Rambah Tengah Hilir yang diduga mengambil lokasi tambang diluar area izin tambang yang dimilikinya.
 
"Memang, di Desa Rambah Tengah Hilir itu ada rekom izin tambang atas nama Dalizar. Petugas diturunkan ke lokasi untuk melihat kondisi riil dilapangan. Apakah usaha tambang itu berada dilokasi izin atau tidak." Papar H.Yusri.
 
Apapun hasil kunjungan ke lapangan nanti,lanjut Yusri ST akan dilaporkan ke Kepala Dinas dan Dinas Pertambangan Provinsi Riau. Penertiban lokasi tambang di Desa Rambah Tengah Hilir itu perlu dilakukan, seiring dengan adanya ditepi lokasi Sungai Batang Lubuh tersebut bangunan Surau Suluk. Apabila pengambilan tambang galian c tidak dilakukan pengawasan yang benar,maka mengancam keberadaan rumah ibadah tersebut. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index