Satpol PP Sidak Tempat Hiburan di Selatpanjang

Satpol PP Sidak Tempat Hiburan di Selatpanjang
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Kabupaten Kepulauan Meranti Sebagai daerah berkembang tentunya diikuti pula dengan pertumbuhan sektor usaha beragam mulai dari usaha bidang perhotelan, wisma, rumah makan, pujasera bahkan tempat hiburan seperti Karaoke yang tentunya wajib dilengkapi dengan legalitas perizinan.
 
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.Said Hasyim  dalam rapat kordinasi pada beberapa waktu lalu yang melibatkan semua Unsur terkait serta KNPI telah menerima banyak masukan tentang perlunya dilakukan penertiban tempat tempat hiburan malam.
 
Hal itu dilakukan dalam upaya mengeliminir peredaran Narkoba ataupun jenis Pekat lainnya. 
 
Dalam rangka penertiban perizinan usaha tempat hiburan, Wakil Bupati Meranti telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dengan dibekali surat perintah: 100/Tapem/VIII/2016 pada Senin malam (29/8), untuk melaksanakan pengecekan izin tempat hiburan yang ada di kota Selatpanjang.
 
Pantauan di lapangan, aparat Satpol PP dipimpin langsung Kasatpol PP Meranti, Janefi Meza. AMP melakukan pengecekan Izin Usaha di Pujasera 02 dan KTV yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso.Dari hasil pemeriksaan petugas, tempat hiburan tersebut memiliki Izin yang telah sesuai dengan ketentuan. 
 
Lembar per lembar surat - surat Izin dicek oleh petugas mulai dari Situ, Siup, HO serta Izin dari Dinas Pariwisata hingga Izin Keramaian. Sidak dilanjutkan menuju Pujasera Dragon, Pujasera Alang dan Pujasera H - 5 yang kesemuanya juga telah memiliki izin sesuai ketentuan.
 
Kasat Pol PP Janefi Meza. AMP kepada Wartawan dilapangan menghimbau kepada seluruh pengusaha, bila saat ini belum memiliki izin agar segera melengkapi nya.
 
Janefi Meza juga mengingatkan seluruh karyawan Pramusaji di puja Sera agar fokus bekerja dengan baik dan jangan sampai terpengaruh pada kerja sampingan apalagi sampai terpengaruh dalam penyalah gunaan narkotika, ucap Janefi.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Meranti Wira Guspian SH mengatakan, pengecekan perizizinan ini akan terus dilakukan dengan harapan, semua jenis usaha di Kabupaten Meranti ini dilengkapi Izin sesuai ketentuan. 
 
"Nantinya bila ditemukan pengusaha yang kucing kucingan maka, akan diberikan sangsi tegas bahkan bila tetap membandal akan dilakukan penutupan tempat usaha. Jadi sebaiknya segeralah mengurus Izin yang diperlukan," harapnya.(R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index