Minggu Ini, Pemko Terima Surat dari Kemendagri Terkait Mutasi

Minggu Ini, Pemko Terima Surat dari Kemendagri Terkait Mutasi
M Noer
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru langsung mendatangi Kemendagri terkait mutasi pejabat yang akan dilakukan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Firdaus-Ayat menjadi Wali kota dan Wakil wali kota Pekanbaru.
 
Sebenarnya, melalui UU pemilihan kepala daerah Nomor 8 tahun 2015. Dalam UU itu, kepala daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatannya.
 
Namun, melalui UU terbaru yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, kepala daerah masih dapat melakuan mutasi sebelum ditetapkannya pasangan calon kepala daerah oleh KPU setempat.
 
Mutasi itu pun harus mendapatkan persetujuan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer MBs menyebutkan, Wali kota sudah menginstruksikan ia dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru untuk berkonsultasi langsung dengan Kemendagri terkait rencana mutasi itu.
 
Hasilnya, kata M Noer, pada Selasa, 30 Agustus 2016, secara tertulis pihak Kemendagri sudah membalas permohonan mutasi dari Pemko Pekanbaru. Diperkirakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut baru akan sampai di Pekanbaru dalam minggu ini.
 
"Kita akan tunggu respon dari Kemendagri itu," tuturnya singkat. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index